
Penjelasan Sekjen DPR Mengenai Gaji Anggota DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memberikan pernyataan mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR yang ramai dibicarakan di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan bahwa gaji anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta setiap bulan. Namun, Indra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, penentuan gaji anggota DPR masih berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, gaji pokok anggota DPR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yang menetapkan besaran gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ujar Indra saat dihubungi.
Tunjangan Perumahan untuk Anggota DPR
Meskipun gaji pokoknya tidak sampai mencapai angka yang disebutkan, Indra membenarkan bahwa anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan selama periode 2024-2029. Tunjangan ini merupakan pengganti dari rumah jabatan yang sebelumnya disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan.
Setiap anggota DPR akan mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulannya. Meski demikian, Indra menekankan bahwa tunjangan ini bukan bagian dari gaji pokok mereka.
"Di luar tunjangan perumahan itu gak sampai setengahnya," tambahnya.
Pengakuan Anggota DPR tentang Gaji dan Tunjangan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengakui bahwa dirinya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Ia juga tidak menyangkal bahwa jumlah gaji yang diterimanya mencapai Rp100 juta jika ditambah dengan tunjangan perumahan.
"Kan tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari 100. So what gitu lho? Ya, begitu. Jadi kalau dapat 100 ya mungkin 3 juta per hari ya," kata Legislator PDIP tersebut.
Daftar Tunjangan yang Diterima Anggota DPR
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota DPR:
- Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168 ribu
- Uang sidang atau piket: Rp2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
- Tunjangan beras: Rp30.900
- Tunjangan PPh pasal 21: Rp2,699 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp5,580 juta
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta
Selain tunjangan-tunjangan di atas, Ketua DPR juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti:
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
- Asisten anggota: Rp2,25 juta
- Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)
Jika dihitung secara keseluruhan, pendapatan anggota DPR sekitar Rp54 juta per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa tunjangan yang diberikan, jumlah total gaji tetap jauh dari angka Rp100 juta yang sempat diberitakan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!