
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadapi Dua Masalah Serius
Akhmad Heru Prasetyo kini sedang menghadapi dua masalah serius di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ia baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto setelah dilantik di Aula kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1611/C/11/2025 terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural di Kejaksaan RI.
Heru Prasetyo menggantikan Teuku Lufthansa Adhyaksa. Namun, sejak menjabat, ia harus menghadapi gugatan dari Amrina Rachmi Warham serta dugaan pelanggaran kualitas proyek talud dan ruas Jalan Aliem Bahri Daeng Rewa, Kecamatan Binamu. Proyek yang berada di pusat Kota Jeneponto ini mendapat perhatian karena diduga dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor.
Dalam sebuah video yang diterima aiotrade, Senin (15/12/2025), seorang pria mengenakan helm mengecek kondisi talud di lokasi proyek. Pria tersebut terlihat "datte" bagian fondasi talud menggunakan tangan kosong. Material talud itu pun seketika hancur dan terkelupas. "Datte" adalah bahasa Makassar yang artinya disentil pakai jari.
"Coba lihat kalau begini cara kerjanya, baru berapa hari sudah hancur," ucap pria itu sambil memperlihatkan serpihan fondasi yang rontok. Ia juga menyoroti kualitas campuran semen dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurutnya, takaran campuran material diduga tidak sesuai standar. "Bahaya, tidak pakai semen ini. Ini 1 banding 10 (satu sak semen sepuluh gerobak pasir), banyak untungnya," katanya.
Tak hanya talud, kondisi aspal jalan juga ikut menjadi perhatian. Ia menduga pengerjaan aspal tidak memenuhi spesifikasi. "Ini juga jalanannya apa ini begini, jadi ini hamparan material tidak memenuhi standar ini pak kepanasannya (suhu aspal sebelum dipasang)," jelasnya. Ia pun menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan tanpa memperhatikan mutu. "Ini proyek asal dikerja, buang-buang uang negara," tegasnya.
Di lokasi proyek, tampak papan informasi pekerjaan terpasang. Proyek peningkatan jalan itu menelan anggaran sebesar Rp4,2 miliar, bersumber dari APBN tahun 2025. Pengerjaan dijadwalkan selama 60 hari kalender dan dimulai pada 10 Oktober 2025. Proyek dikerjakan CV Pajukukang Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan pengawas yakni PT Arista Cipta KSO, PT Ciriatama Nuswidya Consult, dan CV Nuritama Mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, aiotrade masih berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan terkait sorotan terhadap kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Gugatan Amrina Rachmi Warham
Baru beberapa hari menjabat Kajari Jeneponto, Heru Prasetyo harus hadapi gugatan Amrina Rachmi Warham. Amrina merupakan staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI). Amrina Rachmi Warham sempat dipenjara selama 10 bulan atas dugaan korupsi pupuk subsidi 2021. Kasus itu berawal saat Kejari Jeneponto memeriksa distributor pupuk, pengecer, serta pejabat Dinas Pertanian Jeneponto dan Provinsi tahun 2022.
Dari sejumlah saksi diperiksa, hanya Amrina Rachmi Warham ditetapkan sebagai tersangka 25 April 2024. Ia kemudian dijebloskan ke penjara Rutan Jeneponto. Persidangan 17 Februari 2025, Tipikor Pengadilan Negeri Makassar memutus Amrina tidak bersalah. Vonis itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa lalu mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak. Alhamdulillah saya tetap bebas," ujar Amrina. Sebelum divonis bebas, Amrina sempat menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Meski divonis bebas, Amrina mengaku menanggung kerugian besar. Secara materi, ia kehilangan pekerjaan, secara psikologis ia dan keluarganya terpukul. "Saya ditahan 10 bulan. Anak-anak dibully di sekolah, suami saya ikut stres. Bahkan saya ditangkap tengah malam tanpa diberi tahu apa kesalahan saya," katanya.
Ia menuturkan proses penetapan tersangkanya penuh kejanggalan. Amrina mengaku dituduh menjual pupuk keluar Jeneponto dan menjual di atas HET, namun tidak pernah diperlihatkan bukti. Inspektorat menghitung kerugian negara berdasarkan selisih stok akhir tahun. "Padahal stok itu memang ada karena menjadi kebutuhan untuk tahun berikutnya. Hakim juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," jelasnya.
Keanehan lain muncul dalam persidangan. Inspektorat mengaku yang diaudit adalah direktur perusahaannya, bukan dirinya. Namun justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Inspektorat tidak bisa menunjukkan bukti kerugian negara. Bahkan hasil audit dan BAP-nya tidak disetor ke kejaksaan," ujarnya. Seluruh distribusi pupuk tercatat dalam sistem dan uang penebusan dari pengecer langsung masuk ke rekening perusahaan.
Menurutnya, tuduhan menjual pupuk ke luar daerah tidak masuk akal. Dari total kerugian negara yang dihitung inspektorat sebesar Rp 6 miliar dari tiga distributor, hanya Amrina yang ditahan. Ia sudah enam kali mengajukan penangguhan penahanan, namun semuanya ditolak. "Saya hanya ingin tahu kenapa saya satu-satunya tersangka. Apa letak kesalahan saya? Sampai hari ini tidak ada yang bisa menjelaskan," tegasnya.
Setelah divonis bebas, Amrina kini menempuh langkah hukum balik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menuntut rehabilitasi nama baik dan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas masa penahanannya. "Saya bicara sekarang karena nama baik saya sudah hancur. Saya ingin keadilan," tutupnya. Amrina kini menggugat Kejati Sulsel bersama Kejari Jeneponto secara perdata. Ia merasa sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks. Ia merasa dirugikan secara materiil dan moril. Amrina meminta pengadilan memulihkan nama baiknya serta ada ganti rugi Rp 2 miliar. Bahkan Amrina harus mengakhiri mimpinya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah dipenjara. Amrina sempat mengabdi sebagai honorer selama 20 tahun di salah satu puskesmas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar