Selidiki Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Haji Luar Negeri Kemenag


aiotrade, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024. Pada hari ini, Rabu (12/11/2025), lembaga antirasuah memanggil seorang saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC (Subhan Cholid) mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Subhan Cholid diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 08.39 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan kepada awak media. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Terbaru, pekan lalu, penyidik juga memanggil beberapa biro travel yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Secara umum, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji selama masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada tahun 2023, presiden bertemu dengan pemerintah Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji bagi Indonesia. Akibatnya, pemerintah Arab Saudi menyetujui penambahan sebanyak 20 ribu kuota haji.

Pembagian kuota haji biasanya dilakukan sesuai aturan yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Namun, KPK menduga bahwa para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi tersebut menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Akhirnya, aturan pembagian kuota berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, termasuk proses pembagian kuota dan aliran dana. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2025.

KPK juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji. Dalam kasus ini, kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda mencapai Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi praktik tidak sehat dalam pengelolaan kuota haji yang saat ini sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan