Serikat Buruh Menolak Aturan Baru UMP 2026

Penolakan KSPI terhadap RPP UMP 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pernyataan ini dilakukan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menilai aturan tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dan partisipasi buruh dalam pengambilan keputusan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penolakan adalah kurangnya partisipasi dari elemen buruh dalam pembahasan RPP tersebut. Menurutnya, diskusi hanya dilakukan sekali dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait. “Partisipasi publik, khususnya dari serikat buruh, tidak ada di dalam pembuatan peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers daring.

Selain itu, KSPI juga menilai bahwa RPP Pengupahan berpotensi membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Said mengungkapkan bahwa aturan tersebut memuat definisi dan mekanisme yang bisa membuat daerah tertentu—yang dinilai sudah melewati batas atas—tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap meningkat.

Prinsip Dasar Kenaikan Upah Minimum

Menurut Said, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil. KSPI menyoroti adanya indeks antara 0,3 hingga 0,8. Jika pemerintah menggunakan indeks terendah yaitu 0,3, maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka 4,3 persen. “Masa tahun lalu naik 6,5 persen sedangkan tahun ini 4 persen?” tanya Said.

Empat Opsi Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026

KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2026:

  • Kenaikan minimal 6,5 persen atau sama seperti tahun lalu.
  • Kenaikan 6–7 persen sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh.
  • Kenaikan 6,5–6,8 persen sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur.
  • Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9 dan bukan 0,3–0,8.

Persiapan Penerbitan UMP 2026

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan ketentuan UMP 2026 pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. RPP tentang UMP tersebut sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. “Sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025.

Yassierli berharap Presiden Prabowo menandatangani RPP UMP itu, hari ini. Setelah ditandatangani, pemerintah akan mengumumkan besaran UMP tersebut.

Sebelumnya, Yassierli mengatakan bahwa upah minimum 2026 akan berupa range. Nantinya, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten diberi kewenangan untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing di wilayah. Selain itu, penghitungan upah minimum juga akan memasukkan aspek kebutuhan hidup layak. Yassierli mengatakan kementerian telah membentuk tim untuk menghitung estimasi kebutuhan hidup layak.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan