Serikat Buruh Minta Pemerintah Hapus Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perwakilan Serikat Buruh Hadiri Rapat RUU Ketenagakerjaan

Sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, dan menjadi kesempatan bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan masukan terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas dalam Prolegnas DPR RI.

Para perwakilan menyoroti beberapa isu penting yang dinilai mengancam kesejahteraan pekerja. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penghapusan praktik outsourcing atau alih daya. Menurut Roy Jinto Ferianto dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, skema ini dinilai merugikan pekerja karena hubungan kerja mereka tidak langsung dengan perusahaan utama, melainkan melalui pihak ketiga. “Ini konsentrasi kami, penghapusan outsourcing,” ujarnya.

Roy juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal untuk menghapus outsourcing dalam pidato May Day 2025. Ia berharap pesan tersebut dapat menjadi dasar dalam revisi undang-undang. “Mudah-mudahan ini menjadi pesan agar outsourcing dihapus,” tambahnya.

Selain itu, para perwakilan juga memperhatikan praktik magang tanpa upah yang sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menekan biaya operasional. Roy menjelaskan bahwa banyak perusahaan menggunakan pekerja magang sebagai tenaga kerja tetap, bahkan membuka lowongan bagi lulusan sarjana dengan status magang. “Mereka dibayar dengan upah yang tidak sesuai standar, kadang hanya uang saku saja,” jelasnya.

Isu Tenaga Kerja Asing dan Regulasi yang Perlu Diperbaiki

Dalam pertemuan yang sama, Jumhur Hidayat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyoroti perlunya perbaikan regulasi terkait izin pekerja asing. Ia menilai aturan saat ini terlalu longgar, sehingga berpotensi mengancam posisi tenaga kerja lokal. “Ratusan ribu orang bisa masuk ke kita dengan mudah. Dan ada kongkalingkong juga di situ,” ujarnya.

Jumhur berharap negara lebih aktif dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa peran negara harus lebih kuat dalam regulasi yang baru nanti. “Saya rasa semangat seperti itu harus ada,” tegasnya.

Proses Revisi RUU Ketenagakerjaan

Masukan dari para perwakilan buruh akan dibahas oleh Panja RUU Ketenagakerjaan yang telah dibentuk sejak 22 April 2025. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menjelaskan bahwa rapat kali ini bersifat satu arah, di mana perwakilan buruh hanya diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait revisi UU Ketenagakerjaan.

Daftar Konfederasi Pekerja yang Hadir

Berikut adalah daftar konfederasi pekerja yang hadir dalam rapat tersebut:

  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
  • Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia
  • Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat
  • Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia
  • Konfederasi Serikat Pekerja Nasional
  • Konfederasi Serikat Pekerja BUMN
  • Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia
  • Konfederasi Serikat Nasional
  • Konfederasi Serikat Nusantara
  • Konfederasi Dewan Pengurus Dewan Sentral Nasional
  • Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
  • Konfederasi Serikat Pekerja Rajawali Nusantara Indonesia
  • Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara
  • Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
  • Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia
  • Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
  • Konfederasi Serikat Pekerja Nasional