
Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang Masih Berlangsung
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 masih terus berjalan. Meskipun tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) telah resmi berakhir, peserta yang dinyatakan lulus masih memiliki beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum akhirnya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah DRH terkunci, peserta akan menghadapi serangkaian proses yang menentukan status mereka sebagai ASN. Proses ini melibatkan verifikasi berkas oleh instansi, pengusulan Nomor Induk (NI PPPK) ke BKN, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Bagi CPNS, tahapan tersebut juga akan disertai masa percobaan dan pelatihan dasar (Latsar) sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS penuh. Sementara bagi PPPK, proses pengangkatan akan langsung mengikuti kontrak kerja yang berlaku.
Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu diketahui setelah pengisian DRH berakhir:
1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
Setelah DRH yang telah diisi secara online diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, data akan dicocokkan dengan dokumen fisik yang telah diunggah atau diserahkan. Dokumen yang biasanya diverifikasi antara lain: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi. Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.
2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN). Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.
3. Penerbitan SK Pengangkatan
Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Untuk CPNS, SK CPNS akan diberikan dan diikuti dengan masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Sedangkan untuk PPPK, SK PPPK akan langsung diangkat sesuai kontrak kerja.
4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. Dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas. Jika lulus Latsar dan penilaian kinerja, maka akan diangkat menjadi PNS 100 persen.
5. Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar. Tanda berkasmu sukses dan diterima bisa dilihat dari status selesai di akun SSCASN, resume DRH yang dapat diunduh, serta keterangan unggahan dokumen yang sudah berhasil.
Beberapa tanda penting yang harus dipahami antara lain: - Status di Akun SSCASN Berubah: Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”. Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data. - Tersedia Bukti / Resume DRH: Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF. Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil. - Tidak Ada Notifikasi Error: Kalau masih ada dokumen kurang/format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan. Kalau semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima. - Pengumuman/Notifikasi dari Instansi: Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk. - Tahap Lanjutan Bisa Dipantau: Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN. Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN → biasanya ada update status tahapan.
Kode Ahkhir Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025
Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan. Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di database BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu.
Beberapa kode umum yang muncul bersama maknanya antara lain: - L : “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya. - R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan. - R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat. - R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN. - TMS: Tidak Memenuhi Syarat → peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.
Dengan demikian, jika anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka: - Jika kode L, berarti kamu aman di pemberkasan. - Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat. - Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi. - Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!