Setelah Kontroversi, Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Kembali ke DPR

Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Tidak Melanggar Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengambil keputusan yang memulihkan status Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif. Dalam putusannya, kedua anggota dewan dari Partai Golkar dan PAN tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini menandai akhir dari masa nonaktif mereka di parlemen.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pimpinan DPR akan menghormati putusan MKD. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah berikutnya akan dilakukan melalui mekanisme internal DPR, termasuk pembahasan bersama dengan pimpinan dewan dan agenda rapat paripurna.

"Kita hormati keputusan MKD dan akan segera menindaklanjutinya," ujar Puan dalam pernyataannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Meski demikian, ia belum menjelaskan apakah posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR akan kembali dibahas dalam waktu dekat.

Proses Penyelesaian Putusan MKD

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa putusan MKD akan dibawa terlebih dahulu ke rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, hasilnya akan dibacakan dalam rapat paripurna. "Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun.

Setelah pembacaan di paripurna, Adies Kadir dan Uya Kuya akan resmi kembali menjadi anggota DPR aktif. Namun, jadwal paripurna terdekat masih belum ditentukan. "Ya nanti diumumkan," tambah Cucun.

Adies Kadir: Tidak Terbukti Melanggar Etik

Dalam sidang pembacaan putusan, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai polemik publik. Wakil Ketua MKD Adang Darajatun menyampaikan bahwa MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Meskipun demikian, MKD tetap memberikan imbauan agar Adies lebih berhati-hati saat menyampaikan keterangan kepada media, terutama saat wawancara cegat. "Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjut Adang.

Wakil Ketua MKD lainnya, Imran Amin, menambahkan bahwa dalam pertimbangan majelis, Adies dinilai tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya. "Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imran.

Ia juga menyebut bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat. Namun, Adies tetap diingatkan agar lebih cermat dalam memberikan keterangan kepada publik. "Teradu satu harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar dia.

Dengan demikian, MKD memutuskan memulihkan nama baik serta kedudukan Adies sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR. "Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Imran.

Uya Kuya: Korban Informasi Palsu

Sementara itu, MKD memutuskan Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik terkait aksi joget yang sempat dikaitkan dengan Sidang Tahunan MPR RI 2025. Majelis menilai bahwa sejumlah video Uya Kuya yang memicu kecaman publik ternyata merupakan cuplikan konten lama, yang dipotong dan disebarkan ulang dengan narasi keliru.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Imran, majelis menilai bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong. Akibatnya, muncul reaksi negatif dari publik hingga berdampak pada keamanan pribadinya. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imran.

Namun, MKD menilai bahwa Uya seharusnya bisa langsung mengklarifikasi atau memberikan penjelasan, sejak kesalahan informasi mengenai dirinya mulai menyebar. “Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” ujar dia. Imran juga mengungkapkan bahwa rumah Uya sempat dijarah akibat reaksi massa yang terpicu oleh informasi keliru tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan