
Sidang Perkara Investasi Bodong di PN Tanjungpinang
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang bersidang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, kembali menggelar sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa mantan karyawan BNI Life, Safaringga. Sidang berlangsung pada Kamis (2/9/2025) siang dan berlangsung hampir dua jam.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan. Dua dari mereka merupakan korban yang pernah menyetorkan dana investasi kepada terdakwa. Sementara satu saksi lainnya adalah mantan atasan Safaringga dari pihak BNI Life. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi bersama dua hakim anggota, Fauzan dan Amir Rizki Apriadi. Persidangan dimulai pukul 11.10 WIB dan selesai sekira pukul 12.50 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, Muhammad Rifaniansyah, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan sudah didengar keterangannya. Ia menjelaskan bahwa hingga hari ini, semua saksi sudah cukup. Sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, dan hari ini hanya tersisa tiga saksi.
Safaringga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk diajukan ke persidangan. Dengan demikian, agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025) mendatang.
Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, mengatakan bahwa pemeriksaan terdakwa nantinya akan dilakukan secara daring. Menurutnya, JPU menyatakan bahwa saksi sudah cukup, dan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan, sekitar pukul 12.53 WIB, Safaringga digiring menuju mobil tahanan dengan tangan kiri diborgol. Ia berjalan bersama seorang wanita terdakwa kasus lainnya. Mengenakan rompi merah, kemeja merah maron, dan celana hitam, Safaringga berjalan cepat tanpa memberikan komentar saat dimintai tanggapan.
Proses Sidang dan Kehadiran Saksi
Proses sidang kali ini mencerminkan proses hukum yang berjalan secara transparan dan terstruktur. Pemanggilan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Tiga saksi yang hadir dalam sidang kali ini memberikan kesaksian yang dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
- Saksi Korban: Dua dari saksi yang hadir adalah korban yang pernah menyetorkan dana investasi kepada terdakwa. Mereka memberikan keterangan mengenai bagaimana proses investasi dilakukan serta kerugian yang dialami.
- Saksi Mantan Atasan: Satu saksi lainnya adalah mantan atasan Safaringga dari pihak BNI Life. Keterangannya berkaitan dengan riwayat kerja dan kebijakan perusahaan yang mungkin relevan dengan kasus ini.
Kehadiran saksi-saksi ini membantu memperkuat proses penuntutan dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian yang terjadi.
Jadwal Sidang Berikutnya
Setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara daring sesuai dengan rencana yang disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun dalam situasi tertentu yang membatasi kehadiran fisik.
Terdakwa Safaringga tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga sidang berikutnya akan lebih fokus pada kesaksian dan pengakuan dari terdakwa sendiri. Ini menjadi langkah penting dalam menentukan putusan akhir.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!