
KUPANG, aiotrade
- Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam kasus ini, empat prajurit TNI AD menjadi terdakwa.
Sidang digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Agenda Pemeriksaan Saksi
Pada sidang kali ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berlangsung. Informasi resmi mengenai pelaksanaan sidang ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, pada Selasa 11 November 2025.
Daftar Terdakwa
Keempat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah:
Pratu Ahmad Ahda
Pratu Emeliano De Araujo
Pratu Petrus Nong Brian Semi
Pratu Aprianto Rede Radja
Hadirnya Saksi Lettu Inf. Rahmat
Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan adalah Lettu Inf. Rahmat. Ia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk membantu proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Struktur Majelis Hakim
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno. Di sampingnya, dua hakim anggota turut serta, yaitu:
Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu
Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto
Peran Oditur Militer
Dalam proses hukum militer ini, Oditur Militer bertindak sebagai penuntut. Mereka adalah:
Letkol Chk. Alex Panjaitan
Letkol Chk. Yusdiharto
Mereka mewakili kepentingan penuntutan dalam pengadilan.
Proses Hukum yang Berjalan
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang. Setiap tahapnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan saksi, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang menjadi dasar dari perkara ini. Proses hukum ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan militer bekerja dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar