Sidang Perdana Delpedro Cs Memanas, Pengacara Protes Kehadiran Polisi


JAKARTA, aiotrade
Dalam persidangan perdana terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, kuasa hukum Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritik kehadiran dua aparat kepolisian di ruang sidang. Kritikan ini disampaikan kepada ketua majelis hakim setelah pembacaan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.

Nurkholis menegaskan bahwa tidak boleh ada aparat keamanan yang hadir selama proses persidangan, terutama jika mereka menggunakan senjata. Ia meminta agar para aparat tersebut keluar dari ruangan untuk menjaga kelancaran persidangan.

Pantauan aiotrade menunjukkan bahwa dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim. Pernyataan Nurkholis mendapat respons dari para pendukung Delpedro yang meneriakkan "usir, usir, usir," sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.

"Persidangan ini akan berlangsung efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik," ujar ketua majelis hakim.
"Kita sedang mencari kebenaran, jangan dirusak oleh hal-hal yang bisa mengganggu kelancarannya. Saya harapkan kerja samanya," tambahnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa atas unggahan 80 konten atau kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Tujuan dari unggahan tersebut adalah untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah melalui aplikasi media sosial Instagram.

Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa atas unggahan konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Konten-konten tersebut diunggah melalui akun-akun Instagram seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang dikelola oleh para terdakwa.

JPU menjelaskan bahwa penggabungan interaksi dari semua akun tersebut menciptakan efek jaringan yang kuat. Hal ini memicu algoritma media sosial untuk mempromosikan konten tersebut sebagai gerakan utama. Penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma untuk melacak topik tersebut.

Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan. Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak.

Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.

Atas rangkaian dakwaan tersebut, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan