
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang ini akan digelar pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 13.00 hingga selesai.
Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diperbarui pada hari Selasa, 23 September. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa agenda utama dari sidang pertama adalah pengajuan gugatan praperadilan.
Gugatan ini berhubungan dengan status sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Klasifikasi perkara ini adalah tentang keabsahan penunjukan seseorang sebagai tersangka.
Nomor perkara yang tercatat adalah 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 4 September. Selain itu, pihak Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Nadiem untuk kepentingan penyidikan.
Atas dasar penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Nadiem kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 23 September. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan sahnya penetapan tersangka kliennya. Hal ini karena tidak adanya dua alat bukti yang cukup, salah satunya adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.
Menurut Hana Pertiwi, instansi yang berwenang untuk melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga menegaskan bahwa jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang dilakukan juga tidak sah.
Tanggapan dari Kejaksaan Agung
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014.
Anang menjelaskan bahwa gugatan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses Hukum yang Berlangsung
Gugatan praperadilan ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai menteri pendidikan, kini harus menghadapi tantangan hukum yang berat. Sidang perdana yang akan digelar pekan depan akan menjadi langkah awal dalam proses hukum ini.
Dari sudut pandang hukum, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa ada ketidakadilan dalam proses penuntutan. Hal ini mencerminkan sistem hukum yang memastikan adanya perlindungan bagi setiap individu yang dituduh melakukan tindak pidana.
Selain itu, proses hukum ini juga menjadi cerminan dari transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang jelas, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penuntutan.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini juga menjadi perhatian publik, karena melibatkan tokoh yang pernah menjabat di pemerintahan. Bagi masyarakat, ini menjadi momentum untuk memperhatikan bagaimana sistem hukum bekerja dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks dan sensitif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!