Sidang Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini


Sidang Gugatan Praperadilan untuk CEO Lokataru dan Aktivis Lainnya Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada hari ini, Jumat (17/10/2025), CEO Lokataru, Delpedro Marhaen akan menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang menilai sah atau tidaknya penetapan Delpedro sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan massa aksi pada demonstrasi akhir Agustus lalu.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam kasus ini. Menurut informasi yang tercantum dalam laman SIPPN Jaksel, perkara ini berupa penilaian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Delpedro, yang juga melibatkan Kapolri cq Direskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.05 WIB di ruang sidang 4. Selain Delpedro, rekan sesama aktivis lainnya juga akan menjalani sidang gugatan praperadilan. Mereka adalah Muzaffar Salim dan Syahdan Husein. Perkara Muzaffar Salim terdaftar dalam nomor 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidangnya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 6. Sementara Syahdan Husein didaftarkan dalam perkara nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan sidang pertama dilaksanakan pada waktu yang sama di ruang sidang 5.

Sebelum ketiganya, Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa, telah lebih dulu menjalani sidang gugatan praperadilan pada Senin (13/10/2025). Namun, persidangan ditunda karena pihak Polda Metro Jaya tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

TAUD (Tim Advokasi Umat dan Demokrasi) sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. Keempat aktivis ini ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta melalui media sosial. Enam orang tersebut antara lain DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Mereka diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar serta anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk di Gedung DPR/MPR RI. Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis berlangsung.

"Beberapa dari mereka menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam. "Akibatnya, beberapa di antara mereka melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum."

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan