Sidang Praperadilan Nadiem Digelar 3 Oktober di Jaksel

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Diadakan di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Nadiem menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Pengajuan Gugatan Dihubungi Kuasa Hukum

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Nadiem, yaitu Hana Pertiwi. Menurut informasi yang diperoleh, pokok permohonan terkait dengan keabsahan penetapan tersangka. Gugatan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung, khususnya penyidik dari Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hana menyatakan bahwa objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem.

Kuasa Hukum Mengklaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hana Pertiwi menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Termasuk dalam hal ini adalah adanya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan terhadap Nadiem juga tidak sah secara otomatis. Hal ini menjadi salah satu dasar kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tiga kali pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah semua tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi itu mengaku selalu menjunjung integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya. Ia menyatakan bahwa bagi dirinya, integritas dan kejujuran adalah prioritas utama.

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) lalu.

Ia juga menambahkan, "Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.

Tanggapan dari Tokoh Terkait

Beberapa tokoh juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyebut bahwa Nadiem adalah orang yang bersih, meskipun mungkin kurang memahami birokrasi. Sementara itu, Hotman Paris, pengacara ternama, menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun uang dari pengadaan Chromebook yang mengalir ke Nadiem.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, kasus Nadiem Makarim akan terus dipantau oleh publik dan media. Sidang yang akan digelar di PN Jakarta Selatan menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.