
MAKASSAR, aiotrade
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar untuk membahas kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, pada Rabu (12/11/2025).
Namun, hadirnya pejabat dari Dinas Pendidikan tidak terlihat dalam forum tersebut. RDP yang dimulai pada pukul 11:30 Wita ini sebenarnya dijadwalkan untuk membahas permasalahan yang menimpa dua guru SMA di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dipecat secara tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan pungutan uang sebesar Rp 20 ribu dari siswa. Uang tersebut diniatkan untuk membantu honor para guru honorer.
Dalam rapat yang terbuka tersebut, tampak sejumlah anggota DPRD Komisi E hadir. Di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, serta Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulsel hanya diwakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
Rasnal dan Abdul Muis juga hadir dalam acara tersebut dan duduk di barisan paling depan. Keduanya didampingi oleh Ketua PGRI Sulsel, Hasnawi Haris, dan Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin.
Kasus ini awalnya muncul setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,” ujar Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.
Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim pada 4 November 2025. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” tambah Ismaruddin.
Peran PGRI dalam Kasus Ini
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) memiliki peran penting dalam kasus ini. Organisasi ini tidak hanya memberikan dukungan moril kepada kedua guru, tetapi juga melakukan langkah-langkah hukum dan administratif untuk memastikan adanya keadilan.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh PGRI antara lain:
Menggelar aksi solidaritas untuk menunjukkan dukungan terhadap guru-guru yang dipecat
Mengajukan permohonan grasi kepada pihak berwenang
* Melibatkan pihak-pihak terkait seperti DPR, gubernur, bupati, dan pengurus pusat PGRI
Tantangan yang Dihadapi Guru
Kasus ini menunjukkan bahwa guru sering kali menjadi korban dari aturan atau kebijakan yang tidak jelas. Dalam beberapa kasus, guru bisa dihukum karena tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran, meskipun tujuannya baik.
Perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan transparan agar guru dapat menjalankan tugasnya tanpa takut dihukum. Selain itu, perlindungan hukum juga sangat penting untuk memastikan bahwa guru tidak dihukum secara tidak adil.
Kesimpulan
Kasus pemecatan dua guru di Luwu Utara menjadi peringatan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum dan kebijakan yang jelas dalam dunia pendidikan.
PGRI dan organisasi serupa harus terus berupaya untuk melindungi hak-hak guru dan memastikan keadilan dalam sistem pendidikan. Dengan demikian, guru dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan memberikan ilmu kepada siswa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar