Tanggapan Wali Kota Sorong terhadap Pandangan Umum Fraksi dan Kelompok Khusus
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, memberikan tanggapan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPR Kota Sorong mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Pleno XIX Paripurna XXII yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Kota Sorong, Syahrir Nurdin, dan Wakil Ketua II Michael Ricky Taneri.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sorong menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, dan saran yang diberikan oleh para fraksi dan kelompok khusus. Ia menilai bahwa hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Lobat menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tanggapan Berdasarkan Fraksi
Fraksi Golkar:
Pemerintah Kota Sorong setuju dengan pandangan Fraksi Golkar mengenai pentingnya proyeksi pendapatan yang realistis. Lobat menegaskan bahwa alokasi belanja akan diprioritaskan untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, kebersihan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, Pemkot juga berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta memperbesar porsi belanja publik.
Fraksi PKS:
Menanggapi Fraksi PKS, Pemerintah Kota Sorong menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi prioritas utama. Untuk itu, Pemkot telah menyiapkan fasilitas reklame elektronik atau videotron sebagai sarana transparansi informasi program dan anggaran.
Fraksi Gerakan Indonesia Maju:
Wali Kota mengapresiasi sorotan terkait penurunan penerimaan PAD. Ia menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh perubahan regulasi dana transfer dari pemerintah pusat, yang memengaruhi postur APBD perubahan.
Fraksi Amanat Perjuangan Persatuan Bangsa (APPSA):
Terkait usulan pembentukan BUMD air bersih, Wali Kota Lobat menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong sedang menyiapkan regulasi yang mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah terkait BUMD. Selain itu, rancangan peraturan daerah juga tengah disiapkan sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Fraksi Kelompok Khusus:
Menjawab pandangan kelompok khusus, Pemerintah Kota Sorong berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga guna meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) agar menjadi "tuan di negeri sendiri".
Kesimpulan dan Penutup
Septinus Lobat menekankan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPR, demi pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Sorong.
“Saya menutup dengan pantun, 'Ikan gabus loncat ke rawa, airnya mengalir deras. Kritik fraksi itu hal yang biasa, untuk perbaikan agar Kota Sorong semakin berkelas,' ucapnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!