
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi
\nMasyarakat Kota Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan enam lokasi berbeda yang bisa dikunjungi.
\nTidak ada layanan SIM Keliling pada hari Minggu atau hari libur resmi. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan.
\nLokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
\nBerikut adalah daftar lokasi dan jadwal pendaftaran layanan SIM Keliling:
\n- \n
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. \n
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. \n
- Rabu: Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. \n
- Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. \n
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. \n
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. \n
Antrean pemohon akan dilayani langsung di lokasi, dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak ketinggalan.
\nPersyaratan Mengajukan Perpanjangan SIM
\nUntuk memperpanjang SIM, pengaju harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
\n- \n
- KTP asli yang sah \n
- Fotocopy KTP \n
- Surat keterangan sehat \n
- SIM lama \n
Bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup menyertakan:
\n- \n
- KTP asli yang sah \n
- Fotocopy KTP \n
- Surat keterangan sehat \n
Biaya yang Diperlukan
\nBerikut rincian biaya untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:
\nPembuatan SIM Baru
\nProsedur penerbitan SIM baru mencakup beberapa biaya:
\n- \n
- Biaya PNBP: \n
- SIM A: Rp 120.000 \n
- SIM C: Rp 100.000 \n
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000 \n
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. \n
- Biaya Asuransi AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) \n
Pembuatan Perpanjangan SIM
\nProsedur penerbitan perpanjangan SIM meliputi:
\n- \n
- Biaya PNBP: \n
- SIM A: Rp 80.000 \n
- SIM C: Rp 70.000 \n
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000 \n
- Sama seperti SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. \n
- Biaya Asuransi AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) \n
Dengan informasi lengkap tentang jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Pastikan untuk selalu membawa dokumen yang dibutuhkan dan menyiapkan biaya sesuai ketentuan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar