SIM Keliling Kota Bekasi, 27 Oktober 2025, Persyaratan Lengkap

SIM Keliling Kota Bekasi, 27 Oktober 2025, Persyaratan Lengkap

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan berlangsung setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Pada hari Senin (27/10/2025), masyarakat dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling yang berada di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00. Jika Anda ingin mengurus perpanjangan SIM, pastikan untuk membawa persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi tersebut.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan Oktober 2025

Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada bulan Oktober 2025:

  • Senin: Burger King Harapan Indah
    Pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
    Pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00

  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
    Pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00

  • Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
    Pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
    Pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
    Pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00

Layanan SIM Keliling ini memiliki kuota terbatas, sehingga antrean pemohon akan dilakukan langsung di tempat. Pastikan untuk tiba lebih awal agar tidak ketinggalan jadwal.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM dan Pembuatan SIM Baru

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama

Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup menyertakan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Seperti halnya pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan