
Layanan SIM Keliling di Surabaya
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kembali menyediakan layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini sangat membantu bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.
Pada Rabu, 24 September 2025, layanan SIM keliling tersedia di beberapa lokasi strategis. Salah satunya adalah di depan GOR Lakarsantri. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan tersebut di Parkiran SWK Jambangan. Jadwal pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua titik tersebut. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terkena antrean yang panjang.
Syarat dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, usia minimal yang diperlukan adalah 17 tahun. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Untuk pengalihan golongan SIM, diperlukan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa melakukan prosesnya sekitar H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan datang lebih pagi, masyarakat dapat menghindari antrian yang panjang dan mempercepat proses pengurusan.
Perpanjangan SIM dan Biaya yang Dikenakan
Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang dengan proses penerbitan baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan tepat waktu.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Harga ini mencerminkan biaya administrasi dan pelayanan yang diberikan oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya.
Tips dan Saran
Selain memperhatikan syarat dan jadwal, masyarakat juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Hal ini akan mempermudah proses pengurusan dan menghindari penundaan. Selain itu, pastikan bahwa kondisi kesehatan jasmani dan rohani dalam keadaan baik agar dapat melengkapi surat keterangan kesehatan yang diperlukan.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat Surabaya memiliki kesempatan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM mereka. Ini menjadi bentuk pelayanan yang proaktif dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!