SIM Keliling Surabaya 27-28 Oktober 2025, Jadwal dan Lokasi Lengkap


jatim.aiotrade.app, SURABAYA – Layanan SIM keliling kembali hadir untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Dalam waktu dekat, Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan menyediakan layanan tersebut di beberapa titik lokasi.

Pada hari Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Oktober 2025, masyarakat dapat mengakses layanan SIM keliling di Parkiran Pantai Ria Kenjeran. Selain itu, layanan ini juga tersedia di Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo. Jadwal pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi tersebut.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku jika merupakan warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Selanjutnya, diperlukan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari seorang dokter serta Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

Selain itu, pemohon juga harus membawa SIM lama yang akan diperpanjang. Jika ada pengalihan golongan SIM, maka harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. Terakhir, pemohon wajib menunjukkan tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM disarankan untuk datang H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean yang panjang. Namun, jika SIM sudah lewat masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak lagi berlaku dan harus dibuatkan secara baru.

Biaya untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Biaya ini bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Mereka hanya perlu datang ke lokasi yang telah ditentukan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan. Dengan begitu, proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Tidak hanya itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari kantor polisi. Dengan hadirnya SIM keliling, masyarakat dapat tetap memenuhi kewajiban hukumnya tanpa harus melalui proses yang rumit.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sebaiknya mempersiapkan diri sejak awal. Dengan mengetahui persyaratan dan biaya yang diperlukan, masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi proses pengurusan SIM. Dengan demikian, proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan