
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa nama Hery sebelumnya belum terungkap dalam penyidikan awal. Oleh karena itu, ia tidak termasuk dalam gelombang pertama penetapan tersangka.
“Pada tahap awal, nama HS belum muncul. Namun setelah dilakukan pendalaman melalui penggeledahan dan penyitaan, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
KPK kemudian melakukan ekspose dan menetapkan Hery sebagai tersangka berdasarkan peran serta keterlibatannya dalam praktik pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam perkara yang sama, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA dalam periode 2019–2024, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) agar dapat memperoleh izin kerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, bahkan pemohon dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
Kondisi itu dimanfaatkan para tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon.
Lebih jauh, KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menahan delapan tersangka dalam dua gelombang: empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025.
Penambahan tersangka baru atas nama Hery Sudarmanto diumumkan 29 Oktober 2025, setelah proses penyidikan lanjutan menemukan bukti keterlibatan baru.
Proses Penyidikan dan Temuan Terbaru
Proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara bertahap. Awalnya, hanya delapan tersangka yang ditetapkan. Namun, dengan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK berhasil menemukan informasi baru yang menunjukkan keterlibatan Hery Sudarmanto dalam praktik pemerasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hery diduga turut serta dalam memanipulasi proses pengurusan RPTKA. Hal ini membuatnya menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Dengan penambahan tersangka ini, jumlah tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi sembilan orang.
KPK juga menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi dalam satu periode jabatan, tetapi berlangsung selama beberapa tahun. Dugaan ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan, termasuk dokumen-dokumen yang menyebutkan adanya transaksi uang dari pemohon RPTKA.
Selain itu, KPK menemukan bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kemenaker. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengurusan RPTKA memiliki celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Dalam waktu dekat, KPK akan terus memperluas penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memastikan bahwa semua tersangka yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh KPK
KPK telah mengambil beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini. Pertama, lembaga tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan praktik pemerasan. Hasil dari penggeledahan ini memberikan bukti yang cukup untuk menaikkan status tersangka.
Kedua, KPK melakukan ekspose terhadap temuan-temuan yang diperoleh. Ekspose ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada publik dan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara benar.
Ketiga, KPK menahan para tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Keempat, KPK akan terus melakukan penyidikan lanjutan untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai bahwa kasus ini akan diselesaikan secara adil dan transparan.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker menunjukkan adanya praktik korupsi yang berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Dengan penambahan tersangka baru, yaitu Hery Sudarmanto, kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius.
KPK telah menunjukkan komitmennya dalam membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi. Dengan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan tersangka, lembaga antirasuah ini berusaha memastikan bahwa semua pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya KPK dalam memerangi korupsi. Dengan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat, diharapkan korupsi dapat diminimalisir dan sistem pemerintahan menjadi lebih bersih dan efektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar