Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025: Langkah Strategis dalam Reformasi Subsidi Pupuk
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam reformasi subsidi pupuk nasional, dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan keberlanjutan industri pupuk dalam negeri.
Perpres 113/2025 menciptakan kerangka kebijakan yang lebih adaptif, tidak hanya dalam penyaluran subsidi pupuk kepada petani, tetapi juga dalam mendorong peningkatan efisiensi industri, penguatan rantai pasok bahan baku, serta modernisasi fasilitas produksi pupuk nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja sektor pertanian dan industri pupuk secara keseluruhan.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyambut positif implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat agenda transformasi perusahaan. Ia menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi beberapa tahun terakhir, dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan.

Ia menegaskan bahwa tantangan utama industri pupuk nasional saat ini terletak pada usia fasilitas produksi yang relatif tua. Sebagian besar pabrik Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun, sehingga konsumsi bahan baku, khususnya gas, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Contohnya, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sedangkan standar dunia hanya berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton.
Kondisi ini selama ini berdampak pada tingginya biaya produksi yang dihitung melalui skema subsidi cost plus, di mana seluruh biaya tersebut dibebankan kepada pemerintah. Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen.
Menurut Yehezkiel, regulasi baru ini menjadi titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional. Dalam skema MTM, harga pupuk bersubsidi tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa langkah reformasi ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dirilis pada Desember 2025, BPK mencatat adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode pemeriksaan 2022 hingga Semester I 2024. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola subsidi pupuk sebelumnya.
Di sisi internal, Pupuk Indonesia terus menjalankan berbagai langkah perbaikan, antara lain mengoperasikan pabrik pada mode paling optimal, melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping untuk pabrik-pabrik tua. Selain mendorong efisiensi, ia menilai bahwa Perpres 113/2025 juga memberikan ruang gerak yang lebih sehat terhadap kemampuan pendanaan perusahaan.
Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah melalui proses review oleh lembaga berwenang. Mekanisme ini dinilai mampu menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja.
Selanjutnya, Yehezkiel menyoroti bahwa dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus utama perusahaan adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar