Soal Razman, Hotman Paris: Putusan Bisa Dibacakan Meski Terdakwa Sakit

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penundaan Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama di Indonesia, memberikan tanggapan terkait penundaan sidang putusan perkara dugaan pencemaran namanya dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Menurutnya, meskipun Razman absen, sidang pembacaan putusan tetap bisa digelar. "Vonis bisa dibacakan walaupun terdakwa sakit," ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 September 2025.

Hotman merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan bukti dan saksi, serta pembacaan pleidoi atau nota pembelaan sudah selesai. Meski begitu, ia mengakui bahwa keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama seminggu dianggap bijaksana, terlebih jika Razman sedang dalam kondisi sakit.

Dalam pernyataannya yang penuh canda, Hotman berharap Razman menerima nasibnya. "Pulanglah kau ke kampung menggembala bebek atau mandi di sungai bareng kerbau. Itu saran saya, hidupmu akan lebih tenang."

Keputusan Majelis Hakim

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan kasus Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution. Alasannya adalah karena terdakwa mengajukan permohonan penundaan sidang karena alasan kesehatan. "Sidang dinyatakan ditutup dan akan kami buka kembali pada satu minggu ke depan, 30 September 2025 pukul 9.00," kata hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan.

Perkara ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada medio 2022 silam. Hal ini dilakukan karena Razman menuduh Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Tuntutan Jaksa terhadap Razman Arif Nasution

Pada Rabu, 16 Juli 2025, jaksa menuntut Razman dengan pidana 2 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Jaksa menilai bahwa hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, serta merusak harkat martabat pengadilan. Tak hanya itu, Razman pernah dihukum.

Namun, menurut jaksa, ada pula hal yang meringankan dalam tuntutan Razman. Salah satunya adalah bahwa advokat tersebut memiliki tanggungan keluarga.

Dasar Hukum yang Digunakan

Jaksa menilai bahwa Razman Arif Nasution melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar dan Harapan

Penundaan sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun ada ketidakpastian, para pihak terlibat diharapkan bisa menjalani proses secara adil dan transparan. Dengan penundaan ini, semua pihak memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.