Soeharto Diangkat Jadi Pahlawan, Komnas HAM: Tidak Pantas, Merusak Nilai Reformasi

Komnas HAM Menyampaikan Kekecewaan atas Penetapan Mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Komnas HAM menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan Mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai bahwa pengangkatan ini tidak hanya menciderai cita-cita Reformasi 1998, tetapi juga mengabaikan prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan bagi anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia," ujar dia dalam pernyataannya.

Gelar Pahlawan Soeharto Lukai Korban Pelanggaran HAM Berat

Anis menjelaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan tidak hanya melukai korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarga-keluarga korban yang masih terus menuntut hak-haknya hingga saat ini. Dia menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan pada Soeharto tidak memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi selama masa pemerintahannya.

"Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki," kata dia.

Cederai Fakta Sejarah dari Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM

Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dinilai mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahannya, yaitu sejak 1966 hingga 1998. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.

"Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.

Komnas HAM Telah Melakukan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat

Terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998, pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Dari hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi. Bahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2023 sudah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Catatan Hitam Soeharto di Balik Gelar Pahlawan Nasional

Aliansi Perempuan menyatakan bahwa Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Hal ini didasarkan pada catatan hitamnya selama masa pemerintahannya yang penuh dengan pelanggaran HAM.

Fadli Zon, anggota DPR, juga menyatakan bahwa Soeharto tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Namun, pernyataan ini tidak dapat menghilangkan fakta bahwa banyak korban dan keluarga korban masih menantikan keadilan dan pemulihan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan