Soeharto Jadi Calon, Ini Syarat Jadi Pahlawan Nasional?

aiotrade

Isu Pemilihan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Nama Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, kini menjadi sorotan karena masuk dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Hal ini memicu berbagai perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang tidak setuju dengan pengusulan tersebut dan menganggap bahwa Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut.

Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerima gelar ini bisa berupa mereka yang gugur demi membela negara, atau yang selama hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan negara. Dalam pemberian gelar ini, juga bisa disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam pasal 24 disebutkan bahwa untuk memperoleh gelar ini, seseorang harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah: * Warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; * Memiliki integritas moral dan keteladanan; * Berjasa terhadap bangsa dan negara; * Berkelakuan baik; * Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan * Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus

Sementara itu, syarat khusus diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya: * Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; * Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; * Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; * Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; * Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; * Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau * Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Penolakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sebelumnya, muncul petisi penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui situs change.org. Petisi ini diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto dan hadir sejak Oktober 2025.

Mereka menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009. Soeharto dianggap tidak memenuhi asas-asas penerima gelar Pahlawan Nasional yang diatur dalam Pasal 2 UU tersebut, terutama untuk asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.

Selama 32 tahun memimpin Indonesia, Soeharto disebut melakukan kekerasan HAM hingga penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun muncul petisi penolakan, proses pengusulan nama Soeharto untuk menerima gelar Pahlawan Nasional terus berjalan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan