
Sopir dan Kernet Truk Tangki BBM Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah
Seorang sopir dan kernet truk tangki BBM dari perusahaan PT Elnusa Petrofin terancam hukuman pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah. Mereka diduga melakukan tindakan tidak sesuai aturan dengan mempermainkan 400 liter solar dan dexlite.
Peristiwa ini terjadi setelah kedua pekerja tersebut tertangkap basah saat mencuri sebagian muatan BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan ke SPBU. Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang menemukan bahwa segel pada tangki truk dalam kondisi rusak.
Menurut informasi yang diperoleh, FN dan LN, dua tersangka dalam kasus ini, menjual sekitar 400 liter bio solar dan dexlite dengan harga Rp 2 juta. Tindakan mereka diungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk yang seharusnya mengangkut BBM dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati Palembang menuju SPBU.
Tindakan Pengelabuan yang Dilakukan
Untuk menghindari kecurigaan manajemen, FN, sebagai sopir, melepaskan perangkat GPS dari tangki dan menyerahkan kepada LN, kernet truk, yang tetap berada di depo. Hal ini dilakukan agar posisi kendaraan terlihat masih berada di Kertapati.
Setelah menurunkan BBM di lokasi tertentu, FN dan LN kembali bertemu untuk melanjutkan perjalanan menuju SPBU di kawasan Sukarami, Palembang. Namun, saat tiba di SPBU 24.301.147 di Jalan Letjen Harun Sohar, FN mencoba melarikan diri.
Petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan sopir berinisial FN sejauh 300 meter. Kejadian ini menunjukkan upaya keras para pelaku untuk menghindari tindakan hukum.
Ancaman Hukuman yang Mengintai
Atas perbuatannya, FN dan LN dikenakan beberapa pasal hukum. Pertama adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku dapat dihukum dengan pidana kurungan selama satu tahun atau denda sebesar Rp 100.000.000.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Hukuman ini menunjukkan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Tindakan yang Perlu Diambil
Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FN dan LN sangat merugikan masyarakat. Mereka mempergunakan hak distribusi BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan umum.
Pihak berwajib menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Petugas akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap truk-truk yang mengangkut BBM, baik secara rutin maupun insidental.
Pentingnya Kesadaran dan Pengawasan
Dalam konteks ini, kesadaran masyarakat terhadap penggunaan BBM bersubsidi sangat penting. Setiap individu harus memahami bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus digunakan secara adil dan benar.
Selain itu, pengawasan dari pihak perusahaan dan lembaga hukum juga perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi tindakan penyimpangan yang terjadi. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan BBM bersubsidi.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait, termasuk para pengemudi dan kernet truk BBM. Tindakan ilegal seperti mencuri atau mempermainkan BBM bersubsidi akan mendapat konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!