Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Diduga Terima Pungli Rp20 Ribu Kini Jadi PTD

Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Diduga Terima Pungli Rp20 Ribu Kini Jadi PTD

Perjalanan Sosok Guru yang Dipecat karena Dana Komite Sekolah

Sejumlah guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan publik. Dua sosok yang terkenal adalah Rasnal dan Abdul Muis, yang saat ini menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya dipecat gegara terlibat dalam pengumpulan dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.

Awal Permasalahan

Peristiwa bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal dilantik sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Saat itu, sekitar sepuluh guru honorer mengeluh karena honor mereka belum dibayarkan selama sepuluh bulan pada 2017. Rasnal kemudian memanggil bendahara dan staf BOSP untuk mencari solusi. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.

Rasnal menggelar rapat dewan guru dan melibatkan komite sekolah serta orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Hasilnya, kesepakatan: sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru. “Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” ujar Rasnal.

Laporan LSM dan Pemrosesan Hukum

Pada 2020, sebuah LSM melaporkan bahwa sumbangan tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Setelah itu, Rasnal menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia mendapat hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota. “Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Peran Abdul Muis

Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela. “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis.

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Tanggapan Orang Tua Siswa

Para orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite.

Akramah, salah satu orang tua siswa, menyatakan bahwa iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah. “Pembayaran iuran itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujarnya.

Taslim, orang tua siswa lainnya, juga menegaskan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan itu dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama. “Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.

Proses Hukum dan Perspektif Guru

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah guru Abdul Muis menanyakan soal dana sumbangan. “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Ia kemudian mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Aksi Solidaritas dan Permohonan Grasi

Keputusan PTDH ini memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak. PGRI Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada 4 November 2025. Surat itu berisi permohonan agar kedua guru tersebut mendapat grasi dan kesempatan peninjauan kembali (PK) atas dasar kemanusiaan dan dedikasi panjang mereka di dunia pendidikan.

Dukungan dari DPRD

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin, menyatakan dukungan terhadap dua guru yang terzalimi tersebut. Ia akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka telah mencurahkan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan