
Peraturan Presiden tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Badan Gizi Nasional atau BGN telah menyelesaikan Peraturan Presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa salah satu ketentuan dalam Perpres tersebut berkaitan dengan waktu memasak makanan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak diperbolehkan memasak menu MBG di bawah pukul 24.00. Namun, BGN hanya mengizinkan SPPG untuk memasak menu MBG paling lambat pukul 02.00 setiap harinya.
Kepala SPPG Bendungan Hilir, Denny Abdulah Nugraha, menyampaikan bahwa aturan waktu memasak tidak seharusnya berlaku umum untuk semua menu makanan. Ia menegaskan bahwa jika peraturan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, maka akan menimbulkan kendala di SPPG, khususnya dalam hal pengepakan dan distribusi MBG di pagi hari.
Menurut Denny, saat ini SPPG Bendungan Hilir melakukan kegiatan memasak di bawah pukul 24.00 malam untuk nasi dan perebusan sayur secara singkat. Untuk kondimen lain seperti daging, ia mengatakan bahwa proses memasak dimulai pada pukul 02.00 dini hari.
Jika BGN menerbitkan aturan memasak di atas pukul 24.00, kata Denny, hal tersebut akan menghambat proses yang dilakukan. Contohnya, pendinginan nasi yang memerlukan waktu sekitar 2 jam. "Kalau kami paksakan pendinginan menggunakan kipas, itu akan membuat nasi kering dan menurunkan tingkat kelaikan konsumsinya," ujarnya.
Abdul, salah satu Kepala SPPG di Jakarta Timur, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan bahwa peraturan waktu memasak akan menyebabkan gangguan dalam proses distribusi MBG di SPPG. Menurutnya, biasanya SPPG melakukan proses mencampur daging dengan bumbu di bawah pukul 24.00. Namun, jika BGN meminta SPPG melakukan kegiatan memasak di atas pukul 24.00, maka proses pengepakan dan distribusi akan mengalami keterlambatan.
"Menu yang disiapkan itu jumlahnya ribuan, tentu ini akan sangat mengganggu kalau peraturan mengharuskan SPPG memulai kegiatan memasak di atas pukul 24.00," ujar Abdul.
Masalah di Dapur SPPG
Berdasarkan hasil investigasi tim BGN, Nanik mengatakan bahwa masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan. Kondisi ini berpotensi membuat makanan cepat basi. Karenanya, dia mengingatkan kepada SPPG untuk melakukan perbaikan, termasuk meminta setiap SPPG untuk melakukan pelapisan epoksi di permukaan lantai dapur agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan maupun tidak licin akibat tumpahan minyak.
"Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kami tegakkan," kata Nanik.
Tindak Lanjut dari BGN
Tempo telah menghubungi Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dengan penjelasan ketentuan waktu memasak MBG bagi SPPG. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pesan dan upaya menghubungi melalui sambungan telepon ke nomor telepon WhatsApp Dadan belum memperoleh jawaban.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar