Suami Digerebek Istri Karena Selingkuh, Staf Desa di Gowa Nyaris Dihakimi Warga

Peristiwa Perselingkuhan di Gowa Mengundang Reaksi Warga

GOWA, aiotrade.app — Kejadian yang menggegerkan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terjadi ketika seorang ibu rumah tangga (IRT) menggerebek suaminya karena diduga berselingkuh dengan wanita lain. Peristiwa ini memicu emosi masyarakat setempat dan menimbulkan reaksi keras dari warga sekitar.

Kondisi di Lokasi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di BTN Graha Kelegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Seorang ibu rumah tangga berinisial IR (35) tiba-tiba menggerebek suaminya yang sedang berduaan di dalam salah satu rumah. Dari pantauan aiotrade.app di lokasi kejadian, IR sempat terlibat adu mulut dengan suaminya.

Amukan IR menarik perhatian puluhan warga yang langsung berkumpul di sekitar lokasi. Mereka terkejut dan marah ketika mengetahui bahwa pelaku perselingkuhan adalah seorang staf desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Tindakan Aparat

Aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan langsung menghalau warga yang nyaris menghakimi pelaku. "Tadi kami mendengar informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa perempuan ke rumah ini dan digerebek oleh isterinya karena selingkuh, jadi warga datang berkerumun," kata Daeng Jalling (50), Kepala Lingkungan Kalegowa yang dikonfirmasi langsung aiotrade.app di lokasi kejadian.

Penanganan oleh Polisi

Kedua pelaku kemudian berhasil dievakuasi oleh polisi ke Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pasangan yang digerebek warga karena perselingkuhan dan kemudian datang mengevakuasi, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman," ujar Ipda Muhammad Agus, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung aiotrade.app pada Senin (27/10/2025) di Mapolres Gowa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa IR telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya. "Istri terduga pelaku sudah mengajukan laporan resmi dan sementara dalam penyelidikan," tambah Ipda Agus.

Konsekuensi Hukuman

Kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolres Gowa. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal satu tahun penjara sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinahan.

Reaksi Masyarakat

Peristiwa ini tidak hanya menjadi topik perbincangan di kalangan warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan tanggung jawab seorang staf desa. Banyak warga merasa kecewa karena orang yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam tindakan yang melanggar norma sosial.

Kesimpulan

Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, juga menunjukkan betapa pentingnya peran aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu serta masyarakat secara keseluruhan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan