
Penghargaan Adipura dan Adipura Kencana untuk tahun penilaian 2025 tidak diberikan kepada satupun kabupaten atau kota di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah masih menghadapi tantangan dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Penghargaan tersebut biasanya diberikan kepada daerah yang berhasil dalam menjaga lingkungan, mengelola sampah secara efisien, serta mempertahankan kualitas ruang perkotaan.
Sejak beberapa tahun terakhir, penilaian Adipura telah mencakup aspek pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pusat kota hingga wilayah pinggiran. Penerima penghargaan harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik, termasuk tidak memiliki tempat pembuangan sampah liar. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) minimal harus berupa controlled landfill.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kondisi lapangan menunjukkan belum ada kabupaten/kota yang benar-benar mewakili kota bersih. Bahkan Surabaya, yang sering meraih penghargaan Adipura Kencana, tidak berhasil memenuhi standar keseluruhan. Meski kota tersebut terlihat bersih di area pusat, namun di wilayah pinggiran masih banyak masalah yang perlu diperbaiki.
Hasil penilaian kali ini menempatkan Surabaya sebagai pemenang pertama dalam kategori "Menuju Kabupaten/Kota Bersih" dengan poin kinerja sebesar 74,92. Namun, hal ini jauh dari prestasi sebelumnya, di mana Surabaya telah meraih penghargaan Adipura Kencana selama delapan tahun berturut-turut.
Secara umum, terdapat lima tingkatan penghargaan dalam sistem Adipura. Adipura Kencana tetap menjadi penghargaan tertinggi, diikuti oleh Adipura, kemudian Menuju Kabupaten/Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan.
Tahun ini, sebanyak 35 kabupaten/kota masuk dalam kategori Menuju Kabupaten/Kota Bersih. Surabaya mendominasi kluster kota, sementara Balikpapan menempati posisi kedua. Di kluster kabupaten, Ciamis menjadi yang terbaik.
Sementara itu, sebanyak 253 kabupaten/kota masih tergolong kotor dan masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dalam Pembinaan. Tidak kurang dari 132 kabupaten/kota lainnya tergolong sangat kotor, sehingga masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dalam Pengawasan. Menurut Hanif, hal ini menunjukkan bahwa kota-kota tersebut belum memberikan perhatian yang cukup terhadap pengelolaan sampah, termasuk alokasi anggaran yang memadai.
Penegakan Hukum Terhadap Tempat Pembuangan Sampah
Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan tindakan terhadap TPA terbuka dan tempat pembuangan sampah liar. Hanif menekankan bahwa penanganan sampah harus mencakup hulu (sumber sampah) dan hilir (tempat sampah). Tahun ini, fokus utamanya adalah pada upaya edukasi dan sosialisasi di hulu, sementara di hilir dilakukan penegakan hukum.
Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini sedang dalam pengawasan ketat dari tim penegak hukum lingkungan agar segera mengakhiri praktik open dumping. Penegakan hukum akan ditujukan pada pengelola kawasan seperti hotel, restoran, kafe, pasar, rest area, stasiun, dan terminal. Mereka diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah sampah secara mandiri.
Untuk penegakan hukum terkait tempat pembuangan sampah liar, pemerintah daerah dan kepolisian akan bekerja sama. Sosialisasi dan penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar