Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan: Menegaskan Kebenaran dan Memohon Kepercayaan
Ammar Zoni, aktor ternama yang kini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, menulis surat yang menyampaikan pernyataan pribadinya terkait kasus narkoba yang menimpanya. Surat ini dikirimkan ke Ustaz Derry Sulaiman, yang kemudian membacakan isi surat tersebut dalam sebuah video. Dalam suratnya, Ammar secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya adalah seorang bandar atau pengedar narkoba.

Dalam tulisan tangannya, Ammar menegaskan bahwa ia bukanlah seorang bandar narkoba. Ia menekankan bahwa dirinya hanya seorang public figure yang sedang menjalani masa pemulihan. “Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar,” tulis Ammar dalam suratnya. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada kekasihnya, dokter Kamelia, yang telah setia merawatnya selama masa rehabilitasi.
Surat tersebut juga berisi harapan Ammar agar masyarakat tetap percaya pada proses hukum. Ia menyatakan bahwa ia sedang berjuang keras untuk bisa segera kembali pulang. “Saya hanya seorang public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat pulang,” ujarnya dalam surat tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah menghakimi dirinya.
Ustaz Derry Sulaiman, yang menerima surat tersebut, mengungkapkan perasaannya terhadap situasi yang dialami Ammar. Ia mengaku terenyuh dan prihatin atas kondisi Ammar yang kini harus menjalani hukuman di Nusakambangan. “Pagi hari ini saya dikejutkan oleh berita tentang Ammar Zoni yang sudah dikirim ke Nusakambangan dalam keadaan terikat rantai, mata ditutup. Dan pagi hari ini saya kedatangan tamu di rumah,” kata Derry dalam video yang diunggahnya.
Derry juga meminta publik untuk tidak gegabah dalam menghakimi Ammar. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. “Ini ujian berat buat Ammar ya, ujian di pengadilan bukan ujian sesungguhnya. Yang menang belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Derry Sulaiman menyatakan bahwa dirinya tidak membela kesalahan, namun berharap Ammar diberi kesempatan memperbaiki diri jika memang tak bersalah. “Kalau Ammar bersalah, hukumlah seberat-beratnya. Tapi kalau Ammar tidak bersalah, tolong dibantu dipulihkan nama baiknya. Ammar orang baik. Dia sekarang sudah hijrah, dia sudah salat,” tutup Derry dengan penuh harap.
Penempatan di Sel Khusus One Man One Cell
Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan bersama 5 warga binaan lainnya setelah diduga terlibat pengeredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni tampak dibawa bersama lima warga binaan lainnya mengenakan baju tahanan berwarna biru. Setengah wajah para tersangka high risk itu ditutupi dengan kain berwarna hitam.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Ammar Zoni dan teman-temannya kini dalam pengawasan super ketat setelah dipindahkan ke sel khusus di Lapas Nusakambangan. “High risk ini Ammar Zoni dan teman-teman ditempatkan di one man one cell, super maximum security,” ujar Rika.
Mengenai kegiatan di Lapas Nusakambangan, Rika menyebut bahwa aktivitas keagamaan maupun pengembangan kepribadian tetap dilakukan, meskipun narapidana berada di sel masing-masing. Petugas lapas pun tidak bertemu langsung dengan para tahanan. “Di sana kegiatan hanya dilakukan di dalam sel, dalam satu hari diberikan satu jam untuk berangin-angin,” jelas Rika.
Sel yang ditempati oleh Ammar Zoni itu diawasi melalui CCTV. Kunjungan pun dilakukan dengan CCTV dan juga pengawasannya melalui CCTV. Meski begitu, pemberian makan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan.
Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni
Ammar Zoni sebelumnya mendekam di ruang isolasi selama 40 hari. Tak hanya itu, hak Ammar Zoni untuk integrasi berupa pembebasan bersyarat juga dicabut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Ammar Zoni disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain, pada Rabu (8/10/2025). Enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007. Terakhir, ia ditangkap pada Desember 2023 lalu. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding. Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. Namun, karena kini dipindahkan ke Nusakambangan, kemungkinan besar Ammar Zoni akan lanjut hidup dari balik sel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar