Banding Nikita Mirzani atas Vonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai selebritas dan pengusaha ternama di Indonesia, resmi mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Alasan Pengajuan Banding
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan karena menilai putusan hakim tidak adil. Menurutnya, kasus ini bukanlah pemerasan, melainkan sebuah kesepakatan atau kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat.
"Kami tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tanggal 28 Oktober 2025. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," ujar Galih Rakasiwi. Ia menjelaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindakan pemerasan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
Galih juga menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai kerja sama lisan yang dilakukan melalui negosiasi. "Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.
Permintaan dalam Memori Banding
Dalam memori banding yang diajukan, Nikita Mirzani meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Ia juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi dari putusan banding tersebut.
"Salah satunya itu, minta Nikita dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegas Galih. Ia menambahkan bahwa Nikita siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak dan hukuman penjaranya lebih berat dari vonis sebelumnya.
Galih Rakasiwi juga menyebutkan bahwa ada tiga kemungkinan hasil dari banding ini: pertama, putusan bisa diperkuat; kedua, hukuman bisa lebih tinggi; ketiga, Nikita bisa bebas atau hukumannya dikurangkan.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meskipun tim kuasa hukum sudah mengajukan memori banding, Galih menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan mengajukan banding. "Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujarnya.
Surat ke Presiden Prabowo
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia meminta atensi khusus agar kasusnya diproses secara transparan dan adil.

Nikita juga memohon agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan. Selain itu, ia meminta agar kinerja jaksa yang menangani kasusnya turut diperiksa.
"Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia," bunyi salah satu permohonan dalam surat tersebut.
Penekanan pada Perlindungan Hak Konstitusional
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan. "Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara," lanjut isi surat.
Mereka juga menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun penjara dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. "Perbedaannya jauh sekali, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?" kata keterangan lain.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Dengan surat ini, Nikita Mirzani berharap Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar