Swasta Dilarang Impor Solar, Ahli Peringatkan Bahaya Gangguan Investasi Iklim

Swasta Dilarang Impor Solar, Ahli Peringatkan Bahaya Gangguan Investasi Iklim

Kebijakan Solar dalam Negeri dan Dampaknya terhadap Iklim Investasi


Pengamat ekonomi dan praktisi migas menyampaikan berbagai pandangan mengenai wacana yang menuntut SPBU swasta membeli solar dari produksi dalam negeri atau PT Pertamina (Persero). Wacana ini dinilai memiliki potensi untuk mengganggu iklim investasi serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan tersebut muncul seiring rencana pemerintah untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026. Hal ini didasarkan pada kondisi surplus produksi solar dalam negeri yang diperkirakan mencapai 4 juta kiloliter (kl). Surplus ini juga terkait dengan operasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan program B50.

Untuk mempersiapkan produksi solar, RDMP Balikpapan membutuhkan fase persiapan selama tiga bulan sejak saat ini. Oleh karena itu, SPBU swasta diwajibkan membeli solar dari Pertamina mulai April 2026.

Pandangan Ekonom Senior

Muhammad Ishak Razak, ekonom senior di Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan ini seperti dua mata pisau. Di satu sisi, kebijakan ini bisa memberikan keuntungan, namun di sisi lain dapat menimbulkan kerugian jangka pendek.

Ishak menyoroti risiko gangguan pasokan solar pada awal 2026 jika RDMP Balikpapan mengalami keterlambatan. Selain itu, proyeksi surplus solar juga bergantung pada keberhasilan program B50. Jika program ini tidak berjalan mulus, impor solar tetap akan diperlukan.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi memperkuat monopoli Pertamina, sehingga mengurangi persaingan pasar. Akibatnya, harga jual eceran solar dapat meningkat jika harga produksi domestik lebih tinggi dibandingkan impor.

Di sisi lain, Ishak berpendapat bahwa jika proyeksi pemerintah benar, kebijakan penghentian impor solar mulai 2026 akan membawa banyak keuntungan. Contohnya, penghematan devisa negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun karena Indonesia tidak lagi bergantung pada impor 4 juta hingga 5 juta kiloliter solar per tahun.

Keuntungan lainnya termasuk memperkuat neraca perdagangan dan cadangan devisa. Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi nasional dengan mengurangi risiko fluktuasi harga minyak dunia dan gangguan geopolitik.

Pandangan Praktisi Migas

Hadi Ismoyo, praktisi migas, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menganut sistem terbuka. Artinya, SPBU swasta adalah bagian penting dari pilar penyangga energi nasional.

Menurut Hadi, SPBU swasta memiliki spek, mutu, dan jaringan logistik sendiri secara global. Jika semua SPBU swasta hanya mengandalkan Pertamina, ujung-ujungnya akan terjadi monopoli halus.

Meski ia menilai sah-sah saja pemerintah meminta SPBU swasta menyerap produk dari Pertamina, Hadi menekankan bahwa harus dilakukan dengan skema business to business (B2B), sesuai spesifikasi dan harga.

Tidak boleh ada paksaan atau tekanan. Sistem terbuka di sisi hilir memberi kebebasan pilihan kepada konsumen sehingga tercipta persaingan yang sehat.

Hadi juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai menciptakan monopoli dan melunturkan kepercayaan investor. Hal ini dapat mengganggu iklim investasi.

Penjelasan Pihak Terkait

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada SPBU swasta yang mewajibkan mereka berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar dalam negeri.

Menurut Laode, langkah ini diperlukan guna mencatat kebutuhan solar dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK). Ia juga menyebut bahwa SPBU swasta harus membeli solar dari Pertamina mulai April 2026.

"Secara operasionalisasinya nanti RDMP atau Pertamina membutuhkan persiapan 3 bulan. Persiapan 3 bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk seluruhnya termasuk [SPBU] swasta, April semua kami setop," ujar Laode.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan