Tak Terduga! Tenaga Honorer Dihapus, P3K Paruh Waktu Dapat Gaji dan Fasilitas Khusus 2025

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Berencana Menghapus Status Tenaga Honorer pada Tahun 2025

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar menarik bagi para tenaga honorer di seluruh negeri. Dalam rencana terbaru, status tenaga honorer akan dihapus mulai tahun 2025 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menata kembali sistem kepegawaian non-ASN. Pengangkatan mereka ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi langkah penting dalam mengakui kontribusi mereka yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan mendapatkan perlakuan yang lebih resmi dan setara dengan pegawai pemerintah lainnya. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga memastikan hak-hak seperti gaji dan fasilitas pendukung yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023.

Solusi untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Formasi Penuh Waktu

Bagi tenaga honorer yang mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi P3K penuh waktu, pemerintah tetap memberikan solusi. Mereka akan diangkat menjadi P3K paruh waktu dengan beberapa fasilitas istimewa. Salah satunya adalah status kepegawaian yang sah, nomor induk pegawai (NI P3K), serta gaji pokok sesuai ketentuan. Informasi ini sangat penting agar tenaga honorer dapat merencanakan kariernya dengan lebih jelas dan tenang.

Keputusan Resmi Pemerintah

Keputusan penghapusan status tenaga honorer secara resmi tertuang dalam Undang-Undang ASN 2023. Menpan RB menegaskan bahwa penghapusan ini bukan berarti mengabaikan kontribusi mereka, melainkan memberikan jalan bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai P3K dengan hak dan kewajiban yang jelas. Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi P3K penuh waktu, mereka akan langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah. Sementara itu, yang tidak bisa mengisi formasi penuh akan diberi kesempatan menjadi P3K paruh waktu.

Proses pengangkatan ini dilakukan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan persetujuan BKN. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi serta kondisi anggaran instansi pemerintah.

Fasilitas Khusus untuk P3K Paruh Waktu

Selain status kepegawaian yang sah, tenaga honorer yang menjadi P3K paruh waktu juga akan menerima berbagai fasilitas istimewa. Pertama, mereka akan memiliki nomor induk pegawai (NI P3K), sehingga secara administratif diakui sebagai bagian dari ASN non-PNS. Kedua, gaji pokok tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Menpan RB memastikan bahwa tenaga honorer yang menjadi P3K paruh waktu akan menerima gaji minimal sesuai dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, bahkan dapat disesuaikan dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

Ketiga, fasilitas tambahan seperti tunjangan dan hak-hak lain pun tetap diberikan, mengikuti aturan perundang-undangan. Hal ini mencakup hak-hak pegawai tambahan yang biasanya diterima oleh P3K, sehingga tenaga honorer tidak kehilangan perlindungan dan keuntungan yang setara dengan status kepegawaian mereka.

Transformasi dalam Sistem Kepegawaian Non-ASN

Keputusan penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan P3K paruh waktu menandai perubahan besar dalam sistem kepegawaian non-ASN di Indonesia. Langkah ini memberikan kepastian hukum, hak, dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini berdedikasi. Bagi para tenaga honorer, inilah saat yang tepat untuk menyiapkan diri menghadapi transformasi ke status P3K, baik penuh maupun paruh waktu. Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menata kepegawaian, tetapi juga memberikan penghargaan bagi mereka yang setia mengabdi.