Tangkap Petani Pembawa Bahan Peledak Ilegal di Sumenep

Tangkap Petani Pembawa Bahan Peledak Ilegal di Sumenep

Penangkapan Pria yang Menyimpan Bahan Peledak di Sumenep

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap seorang warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berinisial M (48), karena kedapatan menyimpan dan membawa bahan peledak secara ilegal. Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut dengan meracik sendiri bahan-bahan peledak di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. M yang sehari-hari bekerja sebagai petani diduga memproduksi bahan peledak di tempat tinggalnya. Tim Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk meracik bahan peledak. Barang bukti tersebut antara lain beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat peracik lainnya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa tersangka M disinyalir menyimpan bahan peledak di rumahnya dan akan meracik sendiri bahan-bahan tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Alat dan Bahan yang Ditemukan

Beberapa alat dan bahan yang ditemukan dalam penggeledahan adalah:

  • Sendok bengkok
  • Gunting
  • Obeng
  • Palu
  • Sumbu
  • Bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons
  • Timbangan
  • Berbagai alat peracik lainnya

Langkah yang Diambil oleh Polres Sumenep

Polres Sumenep telah melakukan langkah-langkah berikut setelah penangkapan tersangka:

  • Mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan
  • Membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan
  • Melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas tersangka

Imbauan kepada Masyarakat

AKP Widiarti memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Penangkapan tersangka M menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan