Tantangan Baru dalam Pengawasan Kualitas Air

Tantangan Baru dalam Pengawasan Kualitas Air

Perubahan Kebijakan Pengawasan Kualitas Air Minum di Provinsi Banten

Pengawasan kualitas air minum kini mengalami pergeseran arah kebijakan yang signifikan. Dalam program Kesehatan Lingkungan, khususnya pada Paradigma Pengawasan Kualitas Air Minum, terdapat perubahan dalam indikator capaian yang digunakan. Sebelumnya, pengawasan dilakukan secara akumulatif dan dianggap sebagai indikator utama. Namun, mulai tahun 2025, indikator tersebut bertransformasi menjadi lebih spesifik.

Kini, hanya hasil pengawasan yang menunjukkan bahwa air memenuhi syarat fisik, kimia, dan mikrobiologi sesuai standar kesehatan yang akan dihitung dalam capaian pengawasan. Hal ini memberikan semangat baru bagi pelaksanaan program kesehatan lingkungan. “Perubahan ini membawa semangat baru. Kita tidak lagi menilai seberapa sering pengawasan dilakukan, tetapi seberapa banyak masyarakat benar-benar mendapatkan air yang aman dan sehat,” ujar Dr.dr. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Perubahan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akurasi data dan dampak nyata dari program kesehatan lingkungan. Dengan indikator yang lebih ketat, data capaian Air Minum Aman akan lebih menggambarkan kondisi riil kualitas air minum di masyarakat.

Selain itu, perubahan ini juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga Kesehatan Lingkungan di daerah dalam melakukan pemeriksaan dan validasi hasil demi memastikan seluruh proses pengawasan memenuhi standar teknis Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang cukup progresif dalam pengawasan kualitas air minum. Pada tahun 2024, Banten mencatat capaian 84,34 persen pengawasan kualitas air minum (PKAM), melebihi target nasional sebesar 76 persen. Namun, dengan perubahan indikator baru, fokus kini beralih pada persentase sarana air minum yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan, bukan sekadar jumlah pengawasan yang dilakukan.

“Ini tentu menjadi tantangan bagi sektor kesehatan. Kami akan memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan Dinas PUPR, DLH, PDAM, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan setiap sumber air masyarakat benar-benar aman dari segi kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” tambah dr. Ati.

Memasuki tahun 2025, hingga Triwulan III, capaian pengawasan kualitas air minum di Provinsi Banten tercatat sebesar 69,46 persen. Angka ini menunjukkan tren capaian yang cukup baik di tengah proses penyesuaian terhadap indikator baru yang lebih ketat dan berbasis hasil pemeriksaan mutu Kualitas air minum.

Perubahan indikator ini menjadi tantangan tersendiri, karena kini yang dihitung bukan lagi frekuensi pengawasan, melainkan persentase sarana air minum yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan. Dengan demikian, fokus utama bergeser pada peningkatan mutu air, bukan sekadar aktivitas pengawasan.

"Capaian hingga Triwulan III tahun 2025 sebesar 69,46 persen menjadi cerminan kerja keras seluruh kabupaten/kota di Banten. Kami optimis target 70 persen Air Minum Aman di akhir tahun akan tercapai melalui kolaborasi dan upaya lintas sektor yang terarah,” jelas dr. Ati Pramudji Hastuti.

Selaras dengan hal tersebut, program Air Minum Aman akan terus diintegrasikan dengan Program Kesehatan Lingkungan lainnya meliputi 5 (lima) pilar yang termaktub dalam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) serta memperkuat Pendekatan lintas program yang diharapkan mampu mempercepat pencapaian target nasional dan membangun ekosistem masyarakat yang sehat dan berdaya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan