
Tarif BPJS Kesehatan 2025 yang Harus Diketahui
Masyarakat Indonesia kini sedang dibuat heboh oleh informasi terbaru mengenai tarif BPJS Kesehatan untuk tahun 2025. Adanya penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Lantas, berapa sebenarnya tarif BPJS Kesehatan 2025? Berikut adalah rincian lengkapnya.
Skema Perhitungan Iuran Peserta
Perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa aspek, antara lain:
-
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. -
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk pegawai di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, besarnya iuran adalah 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan. Dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. -
Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besarnya iuran juga sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan. Dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. -
Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besarnya iuran adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. -
Iuran bagi kerabat lain dari PPU
Seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja memiliki perhitungan sendiri.
Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2025
Berikut adalah rincian besaran tarif BPJS Kesehatan per bulan berdasarkan kelas rawat inap:
- Kelas III
Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. - Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
-
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
-
Kelas II
Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. -
Kelas I
Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. -
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
Ditetapkan sebesar 5 persen dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Besaran denda mengacu pada aturan tersebut, yaitu:
- 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak
- Maksimal tunggakan 12 bulan
- Batas maksimal denda Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar