
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan PLN. Termasuk dalam penetapan tersebut adalah golongan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) serta 900 VA. Karena mendapatkan subsidi dari pemerintah, tarif listrik untuk kedua golongan ini lebih murah dibandingkan non-subsidi.
Berikut ini adalah rincian tarif listrik subsidi yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Sebagai perbandingan, tarif listrik rumah tangga non-subsidi memiliki harga yang lebih tinggi, antara lain:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung Listrik bagi Pelanggan Prabayar
Pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan nominal beragam. Setelah itu, kode token listrik yang diperoleh harus dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar akan dikonversikan ke dalam satuan kWh. Selain itu, pembelian token listrik juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 20.000. Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 605 per kWh. PPJ daerah dikenakan sebesar 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.
Perhitungan:
(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 20.000 - 480) ÷ Rp 605 = kWh yang didapatkan
Rp 19.520 ÷ Rp 605 = 32,26 kWh
Dengan demikian, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 32,26 kWh dari pembelian token senilai Rp 20.000.
Cara Menghitung Listrik bagi Pelanggan Pascabayar
Pelanggan pascabayar atau abonemen dapat menghitung tagihan listrik bulanan secara manual dengan menggunakan rumus. Pertama-tama, pelanggan perlu mengecek penggunaan listrik harian di meteran dalam satuan kWh. Setelah itu, total daya listrik dalam sehari dikalikan dengan tarif dasar listrik yang telah ditentukan PLN.
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan rumah tangga prabayar bersubsidi berdaya 900 VA menghabiskan daya 17,37 kWh atau 17.370 watt. Besaran tarif dasar listrik yang dikenakan kepada golongan pelanggan tersebut sebesar Rp 605 per kWh.
Perhitungan:
Biaya listrik untuk sehari = 17,37 kWh × Rp 605 = Rp 10.508
Estimasi tagihan listrik sebulan = Rp 10.508 × 30 hari = Rp 315.240
Selain itu, PPJ daerah nantinya akan ditambahkan ke dalam tagihan bulanan pelanggan pascabayar. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pelanggan pascabayar bisa sedikit lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan pelanggan prabayar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar