
Peningkatan Tarif Pendakian Gunung Rinjani Ditetapkan Mulai November 2025
Pemerintah telah resmi mengumumkan rincian lengkap kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani. Kebijakan ini diambil setelah perubahan status Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dari tipe II menjadi tipe I. Keputusan ini akan berlaku mulai 3 November 2025, dan akan berdampak terhadap wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut) Nomor 17 tahun 2025. Aturan baru ini membagi kawasan TNGR menjadi tiga kelas destinasi yang berbeda, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pembagian Kelas Destinasi di TNGR
Kelas 1 mencakup jalur pendakian utama, seperti Sembalun di Lombok Timur, Senaru dan Torean di Lombok Utara. Jalur-jalur ini biasanya menjadi pilihan utama bagi para pendaki karena akses yang lebih mudah dan fasilitas yang lebih lengkap.
Sementara itu, Kelas 2 mencakup jalur pendakian alternatif. Jalur ini meliputi Timbanuh dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah. Jalur-jalur ini bisa menjadi alternatif bagi pendaki yang ingin menghindari keramaian atau mencari pengalaman yang lebih eksploratif.
Terakhir, Kelas 3 mencakup 21 destinasi wisata non-pendakian. Beberapa contoh destinasi dalam kelas ini antara lain Treng Wilis, Telaga Biru, Otak Kokoq Joben, dan Joben Eco Park. Destinasi ini tidak hanya menarik bagi para pendaki, tetapi juga bagi wisatawan yang ingin menikmati alam tanpa harus mendaki.
Rincian Harga Tiket Masuk
Berikut adalah rincian harga tiket masuk sesuai dengan Permenhut Nomor 17 tahun 2025:
Kelas 1
- Wisatawan Mancanegara (WNA): Rp250.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Hari Kerja: Rp50.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Hari Libur: Rp75.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rombongan Pelajar/Mahasiswa (minimal 5 orang): Rp25.000,-/orang/hari
Kelas 2
- Wisatawan Mancanegara (WNA): Rp200.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Hari Kerja: Rp20.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Hari Libur: Rp30.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rombongan Pelajar/Mahasiswa (minimal 5 orang): Rp10.000,-/orang/hari
Kelas 3
- Wisatawan Mancanegara (WNA): Rp150.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Hari Kerja: Rp10.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Hari Libur: Rp15.000,-/orang/hari
- Wisatawan Nusantara (WNI) Rombongan Pelajar/Mahasiswa (minimal 5 orang): Rp5.000,-/orang/hari
Penyesuaian Tarif dan Dampaknya
Kenaikan tarif ini memiliki dampak yang signifikan terhadap wisatawan mancanegara yang harus menyiapkan biaya jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Sementara itu, wisatawan nusantara menghadapi kenaikan yang tidak terlalu besar, terutama untuk hari kerja.
“Kami sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata dan masyarakat terkait tarif baru ini,” ujar Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan TNGR secara lebih baik dan menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar. Selain itu, penyesuaian tarif juga bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada para pengunjung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar