
Persidangan Gugatan Penggunaan Nama dan Logo IWO Berlangsung, Pihak Tergugat Belum Mengajukan Jawaban
Sidang gugatan yang diajukan oleh Yudhistira terkait penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) terus berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Persidangan keempat telah dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 25 September 2025, dengan agenda replik dari pihak penggugat.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan oleh majelis hakim, pihak tergugat yaitu Persatuan Wartawan Online (PWO) belum juga menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena Sihombing memberikan kesempatan hingga hari Senin, 22 September 2025, untuk mengajukan jawaban.
Kuasa hukum penggugat, Arfan, mengecam sikap pihak tergugat yang tidak merespons sesuai jadwal. “Berdasarkan agenda persidangan, batas waktu untuk memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun sampai hari ini, Selasa 23 September, para tergugat belum juga mengajukan jawaban,” ujar Arfan, pada malam hari Selasa, 23 September 2025.
Arfan menegaskan bahwa ketidakhadiran jawaban dari pihak tergugat akan memengaruhi proses replik yang akan dilakukan oleh pihaknya. “Jika tidak ada jawaban, apa yang bisa kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum penggugat akan langsung mengajukan bukti surat pada sidang berikutnya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pihak tergugat telah melewatkan kesempatan untuk menyanggah gugatan. “Tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan,” tambahnya.
Arfan didampingi oleh rekannya, Rudi Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan jika nantinya pihak tergugat mencoba memasukkan jawaban setelah batas waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim. “Kita akan melihatnya di e-court. Jika jawaban masuk setelah batas waktu, kami akan mengajukan keberatan pada sidang 25 September. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” jelasnya.
Proses Hukum yang Terus Berjalan
Persidangan ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat khususnya kalangan wartawan dan organisasi media. Isu penggunaan nama dan logo yang dituduhkan oleh penggugat menjadi salah satu aspek penting dalam kasus ini. Penggunaan nama dan logo yang tidak sah dapat berdampak pada reputasi dan identitas organisasi yang bersangkutan.
Selain itu, persidangan ini juga menjadi contoh bagaimana proses hukum berjalan secara formal dan terstruktur. Setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban dan membela diri sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakhadiran jawaban dari pihak tergugat dapat memengaruhi proses persidangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa hukum yang sedang berlangsung.
Dalam hal ini, kuasa hukum penggugat memastikan bahwa semua langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan adanya keberatan yang disampaikan, pihak penggugat tetap menjaga hak-haknya dalam proses hukum ini.
Tantangan dalam Proses Hukum
Proses hukum seperti ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi waktu maupun komunikasi antar pihak. Ketidakhadiran jawaban dari pihak tergugat dapat mengganggu jalannya persidangan dan memperlambat proses penyelesaian kasus. Namun, dengan adanya mekanisme keberatan dan penjelasan dari kuasa hukum, proses hukum tetap berjalan sesuai rencana.
Selain itu, persidangan ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat pemahaman tentang pentingnya prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa. Setiap pihak harus mematuhi aturan yang berlaku agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pihak terkait, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya proses hukum yang tepat dan benar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!