
Kasus Bentrokan Berdarah di Puskesmas Geger Masih dalam Proses Hukum
Kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Puskesmas Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada April 2025, masih menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwajib. Peristiwa ini berawal dari sebuah kesalahpahaman yang berujung pada konflik antar warga.
Penetapan Tersangka dan Kooperatifnya Kepala Desa
Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap dirinya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Budiman dinilai cukup kooperatif dalam proses penyidikan.
“Pelaku cukup kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Hafid di Bangkalan, Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan bahwa Budiman rutin melapor ke polres setiap hari.
Berkas perkara Budiman telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses lebih lanjut. “Proses hukum tetap berjalan,” tambah Hafid.
Belum Ada Penjelasan Peran Spesifik
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum memberikan informasi detail mengenai peran Budiman dalam bentrokan tersebut. Penyidik menjelaskan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Kronologi Insiden
Insiden ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi di jalanan pada April 2025. Saat itu, Budiman, yang baru saja pulang dari sebuah hajatan, terjebak macet. Ia mengklakson kendaraannya untuk menyapa seorang teman yang berada di depan mobilnya.
Namun, bunyi klakson tersebut memicu kemarahan MDH (23), seorang warga Desa Geger. MDH menantang Budiman untuk melakukan carok (duel). Budiman mengabaikan tantangan tersebut dan langsung pulang ke rumah.
Di rumah, Budiman menceritakan kejadian tersebut kepada BS (55), warga desa yang sama. Amarah pun pecah, dan BS langsung mendatangi MDH. Akibatnya, terjadi aksi saling bacok antara keduanya. BS mengalami luka di pelipis kiri, sedangkan MDH terluka di lengan kiri.
Ketegangan Pasca-Insiden
Setelah insiden tersebut, salah satu korban dibawa ke Puskesmas Geger. Diikuti oleh sekelompok warga yang membawa parang, situasi semakin memanas. Peristiwa ini memicu ketegangan yang lebih besar antara dua keluarga.
Istri MDH dan kubu BS saling melapor ke Polsek Geger. Akibatnya, BS dan MDH juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Proses Hukum Terus Berjalan
Meskipun proses hukum sudah dimulai, pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat. Penyidik berjanji akan segera mengungkap peran masing-masing tersangka setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!