THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya

THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya

THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya

Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Bagi Guru ASN

Setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, sejumlah daerah di Indonesia mulai melakukan proses pencairan tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13. Surat Keputusan ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2025 atau tiga hari menjelang Hari Natal 2025. Dalam SK ini, terdapat perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya dengan menetapkan bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

Dalam PP sebelumnya, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, seperti status sebagai ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Daftar Daerah yang Mendapatkan Tambahan Anggaran THR dan Gaji 13

Beberapa daerah sudah mulai menerima tambahan anggaran THR dan Gaji 13. Namun, tidak semua daerah telah menerima informasi resmi. Misalnya, Pemda Bengkulu Tengah masih menunggu surat resmi terkait hal ini. Para guru diminta untuk berpedoman pada informasi resmi atau surat dari instansi terkait seperti dinas Pendidikan, BKD, dan/atau Kementerian Keuangan.

Sementara itu, beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur sudah menerima pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji 13. Daerah tersebut antara lain Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok Utara, Morowali, Palopo, Sulawesi Tengah, dan Lombok.

Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Meskipun beberapa daerah masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan, pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji 13 masih terbuka di bulan Desember. Sesuai jadwal operasional bank selama akhir pekan, libur, dan cuti bersama Nataru, layanan kantor beroperasi pada Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 29–31 Desember 2025.

Hal ini juga diperkuat oleh langkah Kementerian Keuangan di akhir tahun. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengeluarkan pedoman "Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT)" (PER-17/PB/2025) untuk memastikan penyelesaian anggaran di akhir tahun. Sementara untuk tutup buku, pertanggungjawaban belanja (SPM, TBP) dan penyetoran pajak harus selesai sebelum 30 Desember 2025, dengan saldo UP/TU dikembalikan ke Kas Daerah pada tanggal yang sama.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan