Aturan THR bagi pensiunan PNS
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, pensiunan PNS juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Di Pasal 2 PP tersebut, disebutkan kelompok penerima THR yang terdiri dari Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun hingga Penerima Tunjangan.
Lebih jauh, di Pasal 2 Ayat 5, dijelaskan bahwa kelompok pensiunan yang dimaksud meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara. Artinya, pensiunan PNS masuk kategori yang berhak mendapatkan THR.
Lanjut ke komponen pengisinya, aturannya disebutkan dalam Pasal 8 PP Nomor 14 tahun 2024. Dijelaskan, THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Meski komponen pengisinya sama, nominal THR yang didapat masing-masing pensiunan bisa berbeda-beda. Besarannya bergantung terhadap golongan dan pangkat yang dimiliki.

Berapa besaran THR bagi pensiunan PNS 2026?
Saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai ketentuan pemberian THR bagi pensiunan PNS 2026. Meski begitu, besarannya diperkirakan tidak akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, aturan pemberian THR tahun lalu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Berdasarkan PP tersebut, besaran THR yang diterima umumnya bervariasi menyesuaikan jabatan dan masa kerja yang dimiliki.
Jadi, bagi pensiunan PNS yang sedang menanti pencairan THR 2026, hendaknya bersabar sebentar lagi. Namun, jangan lupa juga untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan, ya!

THR pensiunan PNS 2026 kapan cair?
Biasanya, THR ASN termasuk untuk pensiunan PNS akan mulai disalurkan antara 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Jadi, misal perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, pencairannya bisa antara 11-15 Maret 2026.
Kabar baiknya, pemerintah sudah memberi sinyal bahwa pencairan THR ASN tahun ini akan lebih cepat. Hal tersebut sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan di awal Ramadan 2026.
Kendati tidak menyebut tanggal pastinya, Purbaya memastikan penyaluran THR untuk ASN akan dimulai dalam waktu dekat. Pengumumannya mungkin akan segera rilis tak lama lagi.

FAQ seputar besaran THR pensiunan PNS 2026
Question: Apa pensiunan PNS dapat THR?
Answer: Secara aturan, pensiunan PNS masih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Question: Berapa besaran THR pensiunan PNS 2026?
Answer: Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai besaran THR pensiunan PNS. Jika melihat skema tahun lalu, komponennya meliputi gaji pokok pension, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.
Question: THR pensiunan PNS 2026 kapan cair?
Answer: Mengacu tahun sebelumnya, pencairan bisa berlangsung antara 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Namun, proses pencairan tahun ini kabarnya akan lebih cepat di awal Ramadan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar