
Bahaya Penggunaan Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi
Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi dianggap sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Yannes Martinus Pasaribu, seorang pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurutnya, lampu strobo dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
Lampu strobo memiliki fungsi sebagai sinyal visual yang mencolok agar pengemudi lain memberi prioritas pada kendaraan darurat. Namun, jika digunakan secara sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan membahayakan. "Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya," ujar Yannes.
Menurut Yannes, cahaya kilat dari lampu strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Namun, penggunaannya pada kendaraan pribadi justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, serta memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.
"Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah," tambahnya.
Yannes juga menjelaskan bahwa penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pemasangan lampu strobo pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.
Ia menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama. "Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan," katanya.
Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator
Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa penggunaan sirene dan rotator di jalan raya akan diberhentikan sementara. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Agus.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan alat-alat tersebut secara tidak tepat. Dengan evaluasi yang lebih mendalam, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Penggunaan lampu strobo dan alat-alat serupa pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara lain. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, setiap pengemudi harus mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan alat keselamatan sesuai fungsinya. Dengan kesadaran yang tinggi, kita semua dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!