
Pelaku Pembobolan Rekening Nasabah di Salatiga Terungkap
Beberapa waktu lalu, sebuah kasus pembobolan rekening nasabah terjadi di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Korban dalam kejadian ini adalah Ari Wibowo, seorang warga dari Sidorejo Lor. Ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah rekeningnya dibobol dengan modus KTP palsu. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan perbankan saat ini, khususnya jika ada pihak yang memanfaatkan data pribadi korban.
Dari informasi yang diperoleh, para pelaku diduga merupakan anggota sindikat pembobol rekening yang beroperasi di berbagai wilayah. Polres Salatiga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka masing-masing bernama Muhammad Ansyar (37 tahun), Sunarti (36 tahun), dan Agus Salim (33 tahun). Namun, mereka bukanlah warga asli Salatiga. Ketiganya berasal dari daerah Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana menjelaskan bahwa ketiga pelaku bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Mereka melakukan aksi langsung di bank tempat korban menabung. Ada dua pelaku lain yang masih buron, yaitu berinisial D dan H. Mereka disebut sebagai aktor intelektual yang menyediakan data korban untuk digunakan dalam aksi pembobolan.
Selain itu, polisi juga menduga adanya keterlibatan orang dalam di bank tersebut. "Kami sedang mendalami keterlibatan aktor intelektual yang saat ini berstatus DPO, yakni D dan H. Termasuk kemungkinan adanya dukungan data dari orang dalam perbankan," ujar Radytya.
Modus yang Digunakan oleh Pelaku
Agus Salim, salah satu pelaku yang ditangkap, mengakui bahwa D dan H bertugas membuat KTP palsu. KTP tersebut kemudian dibawa ke bank untuk memproses pembuatan ATM baru. Selain KTP palsu, komplotan ini juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Personal Identification Number (PIN) milik korban Ari Wibowo.
"Setelah mendapat data dan bahan, kami bergerak ke bank. Kami mengaku sebagai nasabah dan mengganti kartu ATM," kata Agus. Menurutnya, KTP dan dokumen lainnya sudah disiapkan oleh D dan H. Uang hasil pembobolan kemudian dibagi kepada pelaku-pelaku lainnya untuk keperluan sehari-hari, membayar utang, dan membeli sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat Ari Wibowo tiba-tiba kehilangan akses ke aplikasi perbankannya. Ia kaget saat mengetahui saldo sebesar Rp750.747.508 hilang tanpa jejak. Setelah penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa rekeningnya dibobol oleh para pelaku pada 28 Juli 2025.
Pelaku datang ke bank dengan menggunakan KTP palsu yang berisi data asli korban, tetapi dengan foto yang telah diganti. Meskipun sistem digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut, pihak bank awalnya mencium hal yang tidak biasa karena sidik jari pelaku tidak terdeteksi alat identifikasi. Akhirnya, pelaku berhasil meyakinkan pihak bank hingga berhasil membuat kartu ATM baru.
Tindakan yang Diambil Oleh Pihak Berwajib
Polres Salatiga berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas. "Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa," tegas Kapolres Salatiga, AKBP Veronica Yulis Prihayati.
Sementara itu, ketiga pelaku yang ditangkap kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!