Tiga Pria di NTT Ditangkap Usai Curi Sapi dengan Senjata Api

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Tiga orang warga dari Desa Oe’ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres setempat. Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencurian sapi yang dilakukan dengan menggunakan senjata api rakitan.

Ketiga tersangka tersebut adalah DN (71 tahun), Y (56 tahun), dan FBL (28 tahun). Mereka ditangkap pada hari kemarin, masing-masing di tempat tinggal mereka. Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolres Timor Tengah Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti kuat terkait tindakan yang dilakukan para tersangka.

Menurut keterangan AKBP Hendra, tiga pelaku ini melakukan aksi pencurian sapi milik Yulita Liubana. Kejadian berlangsung di wilayah Kampung Oepua RT 018 RW 009, Desa Oe’ekam. Awalnya, ketiganya berkumpul untuk merencanakan tindakan mereka. Setelah itu, mereka membawa senjata api rakitan yang dimiliki oleh DN. Ketika melihat sapi milik Yulita yang sedang diikat di kebun, ketiganya langsung menembak hewan tersebut.

Sapi yang tertembak lalu berlari menuju tengah hutan dan akhirnya mati. Setelah itu, ketiganya memotong tubuh sapi tersebut dan membakar dagingnya. Daging yang telah dibakar kemudian disantap di kebun milik DN.

Yulita Liubana yang kehilangan sapinya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Hendra.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Pertama, mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP. Pasal ini terkait dengan tindakan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan ilegal, terutama dalam hal penggunaan senjata api tanpa izin.