
TMMD ke-127 Pesawaran Fokus pada Bahaya Judi Online
Dalam rangka memperkuat kesejahteraan masyarakat, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 di Kabupaten Pesawaran menghadirkan sosialisasi terkait bahaya judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan ancaman yang ditimbulkan oleh praktik tersebut, terutama dalam hal stabilitas ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.
Kegiatan nonfisik ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran (Diskominfotiksan) bekerja sama dengan Kodim 0421/Lampung Selatan. Acara berlangsung di Balai Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, pada hari Rabu (25/2/2026). Hadir dalam acara ini perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotiksan Pesawaran, Ihsan Taufiq, menjelaskan bahwa judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak yang luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku judi online sering kali mengalami kerugian finansial yang besar, terlilit utang, dan bahkan memicu konflik dalam rumah tangga.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa dampak judi online sangat nyata. Tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga dapat menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga,” ujar Ihsan.
Ihsan menambahkan bahwa melalui sesi diskusi dan tanya jawab, warga diberikan ruang untuk berbagi pengalaman serta berdialog mengenai fenomena sosial yang berkembang di lingkungan mereka. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada dan mampu mengambil langkah pencegahan secara mandiri, sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, kondusif, dan terbebas dari dampak negatif ruang digital.
Materi tentang pencegahan judi online disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Muda Firman Falani. Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses melalui gawai dan internet membuat praktik judi online semakin marak dan menyasar berbagai kalangan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan platform ilegal tersebut.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas judi online juga dapat menimbulkan ketergantungan yang berujung pada kerugian finansial berkepanjangan. Dengan demikian, masyarakat perlu lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Melalui program nonfisik TMMD ke-127 ini, TNI bersama pemerintah daerah tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan moral masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar