Tok! UMK Pati 2026 Diumumkan Rp2,485 Juta: Ini Aturannya

Tok! UMK Pati 2026 Diumumkan Rp2,485 Juta: Ini Aturannya

Tok! UMK Pati 2026 Diumumkan Rp2,485 Juta: Ini Aturannya

Kabupaten Pati Tetapkan Upah Minimum Tahun 2026

Kabar mengenai besaran upah minimum bagi para pekerja di Kabupaten Pati untuk tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Pati mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Besaran UMK Kabupaten Pati 2026

Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, besaran UMK Kabupaten Pati untuk tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • UMK Pati 2026: Rp2.485.000,00
  • UMK Pati 2025 (Sebagai perbandingan): Rp2.332.350,00
  • Kenaikan: Rp152.650,00 (Sekitar 6,54%)

Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung tanggal 1 Januari 2026.

Landasan Penetapan dan Formula Penghitungan

Penetapan angka Rp2.485.000 ini bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan melalui proses pembahasan alot di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha (APINDO), dan Serikat Pekerja. Beberapa poin penting yang menjadi dasar pertimbangan antara lain:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Mengacu pada data pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi.
  • Laju Inflasi: Mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah yang berada di angka 2,65%.
  • Indeks Tertentu (Alfa): Menggunakan nilai alfa sebesar 0,76, yang merupakan hasil kompromi antara usulan pengusaha (alfa 0,6) dan tuntutan buruh (alfa 0,9).
  • Regulasi Baru: Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan Pelaksanaan bagi Perusahaan

Pemerintah menegaskan bahwa angka UMK ini bersifat wajib. Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pati:

  • Masa Kerja: Upah minimum Rp2.485.000 hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
  • Skala Upah: Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
  • Larangan Penurunan Upah: Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari nominal UMK 2026 dilarang menurunkan besaran upah tersebut.
  • Sanksi: Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Perbandingan di Wilayah Pati Raya

Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga di wilayah eks-Karesidenan Pati (Pati Raya), Kabupaten Pati berada di posisi menengah. Berikut adalah daftar singkat UMK 2026 di daerah sekitar:

  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695

Harapan bagi Ekonomi Daerah

Dengan ditetapkannya UMK ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis. Kenaikan upah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja yang akan berdampak positif pada iklim investasi di Kabupaten Pati.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan