Tokoh Sumbawa Sebut PPS Darurat dan Sah secara Konstitusi

Tokoh Sumbawa Sebut PPS Darurat dan Sah secara Konstitusi

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Dinilai Layak dan Mendesak

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dinilai sangat layak dan mendesak, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun peningkatan pelayanan publik. Penilaian tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh Pulau Sumbawa dalam audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Konstitusi dan Potensi Ekonomi yang Kuat

Tokoh nasional sekaligus diaspora Pulau Sumbawa, Dr. Andi Azis, menegaskan bahwa secara konstitusional dan ekonomis, PPS telah memenuhi seluruh indikator pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Ia menyatakan bahwa Undang-undang memberi batas maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) setelah undang-undang disahkan. Fakta bahwa Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) PPS tertunda hampir 10 tahun menunjukkan adanya pelanggaran terhadap amanat undang-undang.

Menurutnya, Pulau Sumbawa merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional, khususnya di sektor pertambangan. Sekitar 80 persen produksi emas nasional berasal dari tambang PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral di Batu Hijau. Selain itu, Tambang Dodo Rinti di Kabupaten Sumbawa yang direncanakan mulai beroperasi pada 2026 disebut memiliki cadangan lebih besar dibanding Batu Hijau. Potensi tersebut diperkuat dengan keberadaan PT Sumbawa Timur Mining (STM) serta PT Antam di wilayah Dompu.

“Dengan satu tambang saja, Freeport bisa menopang beberapa provinsi. Pulau Sumbawa hanya meminta satu provinsi, bukan enam, padahal potensi dan hasil tambangnya sangat besar,” tegasnya.

Aspirasi Konstitusional Masyarakat

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi PPS Kabupaten Dompu, Ilham Yahyu, menekankan bahwa tuntutan pembentukan PPS merupakan aspirasi konstitusional masyarakat, bukan gerakan emosional maupun kepentingan politik sesaat. “Sudah lebih dari 20 tahun kami mengikuti seluruh prosedur. Kami datang menuntut hak yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, terutama dalam distribusi infrastruktur, layanan kesehatan, serta pendidikan. Hal senada disampaikan perwakilan Aliansi PPS lainnya, Dr. Muamar Khadafi, yang membeberkan kondisi pelayanan publik di Pulau Sumbawa yang dinilai masih tertinggal.

Kondisi Pelayanan Publik yang Tertinggal

Dr. Muamar Khadafi menyebut sejumlah kasus warga meninggal dunia dalam perjalanan rujukan medis ke Pulau Lombok, keterbatasan akses listrik, hingga kondisi jalan yang belum memadai di beberapa wilayah. “Sumber daya alam kami dieksploitasi, tetapi pelayanan publik masih minim. Inilah alasan mengapa pemekaran menjadi kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.

Persiapan Sosial dan Administratif yang Matang

Selain potensi ekonomi, Pulau Sumbawa dinilai telah memiliki kesiapan sosial dan administratif. Lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa disebut solid mendukung pembentukan PPS tanpa konflik sosial yang berarti.

Aliansi PPS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa melalui jalur administratif dan politik di DPR RI serta pemerintah pusat. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga Provinsi Pulau Sumbawa benar-benar terbentuk,” pungkas Ilham Yahyu.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan