Tolak Alasan Kerja Sama, Jaksa Sebut Nikita Mirzani Tutupi Fakta

Tolak Alasan Kerja Sama, Jaksa Sebut Nikita Mirzani Tutupi Fakta

Sidang Replik: Jaksa Tegaskan Nikita Mirzani Terbukti Lakukan Pengancaman dan Pemerasan

Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan penolakan terhadap argumen hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam pledoi. Menurut JPU, permasalahan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys tidak berawal dari kerja sama untuk memperbaiki nama baik, melainkan dari tindakan yang dianggap sebagai pengancaman dan pemerasan.

Pernyataan Jaksa menyebut bahwa percakapan yang telah disampaikan ke persidangan sebelumnya menjadi bukti kuat bahwa Nikita Mirzani melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang. Salah satu contohnya adalah ucapan Ismail Marzuki kepada saksi Reza Gladys, yang mengandung indikasi ancaman. Ucapan tersebut antara lain, β€œhari ini bisa transfer nggak? Karena hari ini dia mau speak up. Jangan nego-nego, karena Niki agak susah.”

Alasan Kerja Sama Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Jaksa juga menyatakan bahwa alasan Nikita Mirzani bekerja sama dengan Reza Gladys selama 1 tahun dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ada informasi penting yang tidak diungkap oleh Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya, sehingga membuat argumentasi hukum yang dibangun terkesan tidak lengkap.

Menurut Jaksa, durasi waktu satu tahun tidak berasal dari Reza Gladys, tetapi dari Ismail Marzuki. Ia menyatakan bahwa ia tidak akan menjamin Nikita Mirzani tidak akan bicara hal negatif setelah lewat dari satu tahun. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam sidang replik.

Bukti Lain yang Menguatkan Tuduhan

Selain itu, ada dialog antara saksi Oky Pratama dan Reza Gladys yang turut memperkuat dugaan adanya pengancaman dan pemerasan. Dalam dialog tersebut, Oky Pratama meminta Reza Gladys untuk bertemu dengan Nikita Mirzani agar semuanya aman dan Reza dapat kembali menjalankan bisnis tanpa rasa takut.

Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani melakukan penggelapan fakta hukum, yang menyebabkan kesesatan dalam penyampaian informasi. Menurut Jaksa, Nikita Mirzani tidak menggambarkan secara lengkap pembicaraan antara Ismail dan Reza Gladys.

Dampak yang Ditimbulkan

Reza Gladys merasa terancam dan ketakutan akibat ulah Nikita Mirzani. Produk kecantikannya dijelek-jelekkan di media sosial, sehingga kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan menurun. Buntut dari kejadian ini, kondisi kesehatan Reza Gladys menurun hingga harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Mayapada.

Selain itu, Reza juga mengalami tekanan mental yang cukup berat dan sempat dibawa ke psikiater. Hal ini menjadi bukti nyata dampak dari tindakan Nikita Mirzani.

Tuntutan Hukuman yang Diajukan

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula, yaitu hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah bagi terdakwa Nikita Mirzani. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan Jaksa bahwa Nikita Mirzani telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan sengaja dan terencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan