Transfer 43,8 triliun tanpa syarat tiba di Sumatera

Kebijakan Pemerintah dalam Penyaluran Dana Transfer ke Daerah

Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencana untuk mempermudah penyaluran transfer ke daerah (TKD) khususnya bagi wilayah yang terdampak bencana. Wilayah tersebut mencakup Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa TKD akan ditransfer tanpa adanya syarat salur khusus bagi daerah yang terkena dampak bencana.

“Kami memahami bahwa pemerintah daerah membutuhkan respons yang cepat, dana yang tersedia, serta tidak terkendala oleh proses administrasi penyaluran,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa total TKD yang akan dibebaskan dari syarat salur pada tahun 2026 mencapai sebesar Rp 43,8 triliun.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan memberikan keringanan bagi daerah yang masih memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pernah diberikan selama masa pandemi. Suahasil menyatakan bahwa banyak pemerintah daerah menggunakan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur. Kementerian akan melakukan asesmen terhadap kondisi infrastruktur yang terdampak bencana dan membuka opsi restrukturisasi hingga penghapusan pinjaman.

Anggaran untuk Pemulihan Bencana

Untuk pemulihan bencana pada tahun 2026, pemerintah telah menganggarkan Dana Siap Pakai sebesar Rp 250 miliar dan dana cadangan bencana sebesar Rp 5 triliun. Suahasil menjelaskan bahwa dana ini masih bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan.

Estimasi dana yang dibutuhkan untuk pemulihan bencana di Sumatera pada tahun 2026 mencapai sebesar Rp 51 triliun. “Menteri Keuangan telah menyampaikan adanya reprioritisasi anggaran 2026, memanfaatkan alokasi belanja yang tidak perlu, dan akan kami alokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kembali daerah bencana,” ucap Suahasil.

Pengalihan Anggaran Efisiensi Belanja

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mengalihkan anggaran hasil efisiensi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 60 triliun untuk pemulihan dampak bencana di Sumatera. Ia memastikan bahwa anggaran pemulihan bencana yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta BNPB akan berasal dari APBN.

“Setelah APBN selesai di DPR, kami meninjau semua program kementerian/lembaga. Ternyata masih banyak program dan rapat yang tidak jelas. Kami sudah menyeleksi semuanya. Sebelum bencana, kami telah mengumpulkan Rp 60 triliun dari situ. Jadi, begitu dibutuhkan sesuai dengan permintaan Pak Presiden, kami sudah siap,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Desember 2026.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan